Kemenag Resmi Umumkan: Tenaga Honorer Diberi Waktu hingga 18 Januari 2023, untuk Semua Non ASN?

- 16 Januari 2023, 15:05 WIB
Ilustrasi tenaga honorer diberi waktu hingga tanggal 18 Januari 2023
Ilustrasi tenaga honorer diberi waktu hingga tanggal 18 Januari 2023 /KamranAyinov/

BERITASOLORAYA.com- Bagi tenaga honorer maupun non ASN yang mengikuti seleksi administrasi CPPPK tahun 2022 pada Instansi Kemenag terdapat info penting.

Info penting untuk tenaga honorer ini disampaikan secara langsung melalui surat resmi Kemenag dengan nomor P-0194/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023.

Surat edaran yang diperuntukan pada tenaga honorer yang mengikuti seleksi administrasi CPPPK TA 2022 lalu ini membahas mengenai hasil seleksi administrasi calon PPPK Kemenag RI TA 2022.

Di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan bahwa tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi administrasi merupakan yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Resmi, Tenaga Honorer Tahun 2023 Akan Banyak Alami Pengurangan. Deputi: Sudah Mulai Dikurangi...

Untuk mengetahui tenaga honorer dinyatakan lulus ataukah tidak terdapat nomor registrasi dan nama lengkap tenaga honorer yang melamar di lampiran surat edaran tersebut.

Dalam hal ini, bagi non ASN yang tidak ada nama serta nomor registrasinya, maka dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Meski demikian, bagi non ASN yang dinyatakan tidak lulus, maka dapat melakukan sanggahan pada tanggal 16 hingga 18 Januari 2023 mendatang.

Untuk dapat melakukan sanggahan, tenaga honorer yang dinyatakan tidak lulus dapat mengunjungi akun sscasn masing-masing.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x