Benarkah pendataan 2023 Akan Buat Tenaga Honorer Banyak yang Dirumahkan ? Cek Segera Nama Anda...

4 Februari 2023, 18:45 WIB
Akhirnya CPNS dan PPPK dipastikan akan dibuka kembali di tahun 2023, Inilah formasi jabatan prioritas yang bisa diisi tenaga honorer non ASN /Dok PANRB

 

BERITASOLORAYA.com - Ada informasi penting bagi tenaga honorer yang disampaikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pendataan pekerja.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyebutkan kalau data tenaga honorer yang ada di Indonesia berjumlah 2.421.100 orang pada bulan November 2022.

Pendataan tenaga honorer yang dilakukan BKN ternyata lebih banyak dari data di Kementerian PANRB yaitu sejumlah 800.000 orang saja.

 Baca Juga: 3 Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer, MenpanRB Sebut Bisa Jadi PNS Kalau Lakukan Ini....

Data yang masih tidak valid dan carut-marut ini juga dikeluhkan langsung oleh anggota DPR soal masalah tenaga honorer.

Sesuai dengan data 2 juta tenaga honorer, maka nasih pemerintah tahun ini akan membuat masa depan semua honorer tersebut dipertanyakan.

Sampai saat ini pemerintah masih melakukan rapat untuk mencarikan solusi terbaik bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

 Baca Juga: Beruntung Banget, Guru Kategori Ini Tidak Perlu Ikut PPG, Dimudahkan Dapat Sertifikasi Oleh Kemendikbud..

Apakah tenaga honorer akan dihapus atau masih tetap dipekerjakan dengan cara dan ketentuan baru.

Pada tanggal 22 Juli 2022, surat dari MenpanRB memang membuat banyak tenaga honorer gelisah karena tidak boleh lagi pemerintah daerah dan instansi mempekerjakan tenaga honorer pada tahun 2023.

Tepatnya pada tanggal 28 November 2023, pemerintah akan resmi menghapus tenaga honorer dan pegawai pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

 Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Bisa Langsung Sertifikasi Tahun 2023 dengan Syarat Ini Doang, Dimudahkan Kemendikbud...

Deni Sutrisno yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Kalimantan Timur, pendataan tenaga honorer harus sesuai dengan kriteria.

Kriteria yang dimaksudkan oleh Deni adalah usia para tenaga honorer adalah 25-56 tahun, lalu juga THK-II dan juga masih bekerja pada tanggal 31 Desember 2023 yang bersangkutan sudah bekerja minimal 1 tahun.

Setelah dilakukan pendataan, tenaga honorer bisa melakukan yang namanya print out.

 Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Bisa Langsung Sertifikasi Tahun 2023 dengan Syarat Ini Doang, Dimudahkan Kemendikbud...

Kalau tenaga honorer sudah melakukan print out maka hasil tersebut akan menjadi bukti kalau tenaga honorer tersebut sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara sebagai pegawai non ASN.

Menurut Deni, pendataaan akan terus berlangsung dan diberikan bobot penilaian pada data tenaga honorer yang masuk.

Bagi tenaga honorer yang ingin memastikan datanya sudah terdaftar di BKN atau belum, bisa melakukan cek di situs resmi BKN, yaitu https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

Baca Juga: Tenaga Honorer Selamat dan Beruntung, Orang Nomor 1 Dari Daerah Ini Siap Bantu Tolak Penghapusan....

 

Semoga saja seluruh tenaga honorer tidak ada yang dirumahkan dan masih bisa bekerja sampai tahun 2023 ini. ***

 

Editor: Calvin Natanael

Sumber: bkd.kaltimprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler