Tenaga Honorer Sulit Jadi PNS dan PPPK, Biang Keroknya Ternyata Ini, DPR: Revisi Aja....

7 Februari 2023, 08:00 WIB
Dua Titik Penting Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Tetap, dan Kontrak Diangkat Jadi PNS. Dari 2 Hal Ini... /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com - Tahun 2023 pemerintah akan kembali membuka seleksi CASN dan bisa diikuti oleh tenaga honorer di seluruh Indonesia.

 

Seleksi CASN 2023 ini bisa menjadi harapan tenaga honorer agar bisa naik pangkatnya menjadi ASN pegawai pemerintah.

Hal ini dikarenakan pemerintah akan melakukan penghapusan tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer Dapat Tunjangan dari Kemendikbud 2023, Siap Cair Jumlahnya Segini...

 

Jadi tenaga honorer berusaha semaksimal mungkin agar bisa menjadi ASN di tahun 2023 ini.

Karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer jika ingin menjadi ASN di tahun 2023 ini.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah melakukan pendataan kembali pada tenaga honorer di seluruh Indonesia pada tahun 2022 yang lalu.

 Baca Juga: Selamat, Guru Langsung Dapat Sertifikasi 2023, Syaratnya Mudah Banget....

Pendataan non ASN yang dilakukan BKN ini melupakan lanjutnya dari peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang dimana mewajibkan status pegawai pemerintah hanya PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Baru-baru ini Rieke Diah Pitaloka yang merupakan anggota DPR RI Komisi 6 menjelaskan kalau pemerintah harus mempertimbangkan masa bekerja dan pengabdian tenaga honorer dalam rekrutmen PPPK dan CPNS tahun 2023 nanti.

Menurut Rieke, tuntutan ini bukan berlebihan tapi merupakan tanda balas jasa dan perhatian pemerintah kepada tenaga honorer yang sudah mengabdi sampai puluhan tahun.

 Baca Juga: Guru Honorer Bersabar, Ini Alasan Hasil Seleksi PPPK 2022 Ditunda Oleh Kemendikbud, Ada Hal Ini....



Rieke mengacu pada undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dimana batas usia bagi pendaftar seleksi CPNS adalah 35 tahun.

Padahal di lapangan, jumlah tenaga honorer yang usianya di atas 35 tahun sangat banyak sekali dan banyak diantara mereka sudah berusia sepuh atau lanjut.

Honorer dari guru, nakes, tenaga infrastruktur banyak sekali yang usianya di atas 35 tahun dan sudah bekerja puluhan tahun lamanya.

 Baca Juga: Hore, Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus, Pemprov Sebut Akan Lakukan Ini Bagi non ASN...

Rieke menambahkan kalau revisi UU ASN bisa menjadi solusi terkait masalah yang membuat banyak honorer kesulitan menjadi ASN atau PPPK. 

Selain meminta melihat masa pengabdian, Rieke juga meminta pemerintah memperhatikan hari tua dan masa pensiun para tenaga honorer ini.

Rieke sendiri ingin pemerintah memperhatikan tenaga honorer karena banyak sekali keluhan dari para honorer yang masuk dan dikeluhkan kepada dirinya.

 Baca Juga: Tenaga Honorer Makin Untung, Ini Alasan Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda, Pasti Bikin Happy...

Sebagai anggota DPR, Rieke ingin tenaga honorer bisa mendapatkan kesejahteraan dengan diangkat menjadi ASN dan diperhatikan masa pensiunnya.

Rieke sendiri langsung mengirimkan surat kepada empat Kementerian sekaligus agar pemerintah bisa memberikan perhatian dan menerima masukan yang dirinya sampaikan tentang nasib dan juga kesejahteraan tenaga honorer di masa yang akan datang. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: DPR RI Instagram @kemenpanrb Instagram Rieke Diah Pitaloka

Tags

Terkini

Terpopuler