BERITASOLORAYA.com - Tahun 2023 akan menjadi tahun yang menggelisahkan dan mengkhawatirkan bagi tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia.
Pada bulan November nanti, pemerintah akan resmi menghapus tenaga honorer dan tidak boleh lagi mempekerjakan tenaga honorer.
Setiap instansi daerah tidak boleh lagi mempekerjakan tenaga honorer karena sudah diimbau oleh pemerintah pusat langsung.
Baca Juga: Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, CASN 2023 Akan DIbuka Untuk Umum, 3 Bidang Ini Akan Jadi Prioritas
Melihat UU ASN, pemerintah pusat dan daerah hanya boleh mempekerjakan ASN, yaitu PNS dan juga PPPK.
Tenaga honorer yang tidak masuk ke dalam status pegawai pemerintah tidak akan lagi mendapat kesempatan untuk bekerja di instansi pemerintah daerah dan pusat.