Kabar Baik, Tenaga Honorer Tidak Akan Dihapus, Kepala Daerah Akan Angkat Menjadi Posisi Ini...

8 Februari 2023, 14:19 WIB
Berikut disajikan informasi mengenai keuntungan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama akan mendapatkan 2 manfaat. /Pixabay/Aditio Tantra Danang Wisnu Wardhana

 

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer sampai saat ini masih pusing soal isu kebijakan penghapusan honorer yang akan dimulai tahun 2023.

Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 dan hanya akan mempekerjakan PNS dan PPPK sebagai pegawai pemerintah.

Tenaga honorer tidak boleh lagi dipekerjakan di setiap instansi daerah karena kebijakan dari pemerintah pusat ini.

 Baca Juga: SELAMAT, Guru Senior dan Usia Lanjut Akan Dapat Sertifikasi Kemendikbud 2023, Alhamdulillah....

Tapi ada kabar baik yang datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dimana Pemprov Jatim akan tetap mempekerjakan tenaga honorer dan tidak dihapus pada tahun 2023 ini.

Kabar ini tentu menjadi harapan baru bagi tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena tidak akan dihapus oleh Pemprov.

Kalau tidak dihapus maka tenaga honorer masih tetap bekerja dan mendapatkan penghasilan di tahun 2023 ini.

 Baca Juga: Tenaga Honorer Selamat Jadi PPPK 2023, Segini Gaji yang Akan Diterima, Besar Banget....

Pemprov Jatim sendiri mempunyai alasan kenapa tenaga honorer tidak dihapus karena masih membutuhkan jasa tenaga honorer untuk mengisi instansi yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Selain itu jumlah tenaga honorer yang cukup banyak kalau dihapus akan berdampak kepada sektor ekonomi di Jawa Timur.

Karena tenaga honorer yang bekerja pasti mempunyai keluarga, kalau honorer ini dihapus maka siapa yang akan menanggung ekonomi keluarga tenaga honorer ini.

 Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Honorer dan Non Sertifikasi Langsung Dapat Sertifikat 2023, Beruntung Banget....

Apalagi kalau tenaga honorer tersebut merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab dalam ekonomi.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur sudah mengeluarkan kebijakan baru dari Gubernur lewat surat Nomenklatur PTT-PK.

Ada peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 tahun 2022 yang berisikan tentang Pegawai ASN dan juga PTT-PK yang bekerja di Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mendapatkan hal sebagai berikut ini.

 Baca Juga: Tidak Dihapus ? Tenaga Honorer Dapat Bocoran Nasib dari MenpanRB Langsung, Alhamdulillah Selamat

BKD Jatim menyebut akan ada peraturan baru dari Pemprov Jawa Timur untuk melakukan penataan tenaga honorer yang ada di setiap daerah-daerah.

Kebijakan baru Pemprov Jatim ini langsung disampaikan oleh Hasyim Asyhari yang merupakan kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN BKD Jawa Timur.

Hasyim menjelaskan kalau status tenaga honorer akan semakin jelas untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 Baca Juga: Kabar Gembira, SK Pencarian Tunjangan Sertifikasi Guru Sudah Keluar, Instansi Ini Dikhususkan....

Salah satu solusi yang sedang dikembangkan adalah mengangkat tenaga honorer untuk menjadi PPPK, khususnya guru dan nakes di wilayah Jawa Timur.

Peraturan ini mungkin akan siap berlaku dalam waktu dekat khusus di Pemerintahan Provinsi Jawa Timur. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: BKD Jawa Timur

Tags

Terkini

Terpopuler