Benarkah Penghapusan Tenaga Honorer Batal? Simak Hasil Rapat Fornas dengan Komisi II DPR RI Ini...

9 Februari 2023, 16:34 WIB
Komisi II DPR RI melakukan RDPU dengan Forum Non-ASN Jawa Tengah (FORNAS) /tangkapan layar YouTube Komisi II DPR RI Channel

BERITASOLORAYA.com – Permasalahan yang dihadapi tenaga honorer telah menggerakkan Forum Non ASN Jawa Tengah (Fornas) bertemu dengan Komisi II DPR untuk melakukan RDPU.

RDPU atau Rapat Dengar Pendapat Umum terkait masalah tenaga honorer tersebut, dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan telah dilaksanakan pada 31 Januari 2023.

Pada RDPU tersebut, Ahmad Doli mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan berbagai upaya yang sangat serius untuk bisa mendapatkan solusi penyelesaian masalah tenaga honorer.

Salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan pendekatan sistem jangka panjang dan menemukan formula yang tepat, contohnya adalah seperti pembahasan mengenai UU ASN.

Baca Juga: Info Tenaga Honorer: MenpanRB Beberkan Perkembangan Opsi Penyelesaian Non ASN. Sudah Disepakati?

Terkait dengan update pembahasan UU ASN, Ahmad Doli menjelaskan bahwa hingga saat ini telah dilaksanakan pembahasan dalam 4 kali masa sidang, namun masih belum menemukan titik terang.

Ahmad Doli memaparkan bahwa kemampuan UU ASN untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer merupakan perihal yang menyebabkan belum selesainya pembahasan kebijakan tersebut.

Pertimbangan lain yang berkaitan dengan penanganan masalah tenaga honorer adalah upaya untuk mencarikan solusi yang cepat dan menengah.

DPR juga diminta untuk membentuk Pansus, setelah bertemu dengan Kemenpan RB dan hal ini menunjukkan upaya serius penanganan masalah tenaga honorer.

Hingga saat ini, pembahasan yang terus menerus dan berfokus pada penyelesaian masalah tenaga honorer, juga dilakukan Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB.

Baca Juga: Mengejutkan! Setelah Sekian Lama, Messi dan Neymar Kembali Gunakan Nomor Punggung 10 dan 11

Ahmad Doli juga menyampaikan bahwa upaya pendataan yang sebelumnya telah dilakukan merupakan pintu masuk penyelesaian masalah tenaga honorer, namun datanya tidak pernah jelas.

Dia mencontohkan adanya data yang fluktuatif yang ditemukan di daerah yang terjadi karena pola rekrutmen dan pemberhentian tenaga honorer yang tidak pasti.

Sebagi contoh, Ahmad Doli menceritakan tentang adanya tenaga honorer yang meninggal dunia dan langsung digantikan oleh anaknya, sehingga tentu saja akan mengganggu database yang pasti.

Selain itu, terdapat juga permasalahan mis-koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Sehubungan dengan hal itu, Ahmad Doli menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya dan pemerintah benar-benar serius bekerja bukan hanya mendengarkan masukan dari tenaga honorer.

Ahmad Doli juga mengatakan tentang telah adanya formula penyelesaian tenaga honorer, namun masih perlu dilakukan exercise.

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2023, Presiden Jokowi Hadiri Acara Puncak dan Ajak Pemred Makan Durian, Bagaimana Ceritanya

Itulah sebabnya, hingga saat ini belum dilakukan rapat kerja dan juga perlu dilakukannya koordinasi dengan para kepala daerah.

Beberapa hal yang perlu dikoordinasikan adalah komitmen penyelesaian tenaga honorer yang sudah ada, pola rekrutmen ke depan, serta pertanggungjawabannya.

Diakhir penjelasannya, Ahmad Doli berharap agar saat ini menjadi masa akhir penyelesaian masalah tenaga honorer dan formula yang sedang di-exercise oleh pemerintah bisa diterima semua kalangan.

Baca Juga: Kenali Pangan Siap Saji, 3 Hal Ini Perlu Anda Pahami!

Doli juga menegaskan bahwa rencana penghapusan tenaga honorer sebaiknya tidak diberlakukan jika nantinya tidak ditemukan solusi yang tepat.

"Jelasnya kami meminta kepada DPR, kalau tidak selesai masalah tenaga honorer ini, sampai tenggat waktu 28 November 2023 itu, mending itu (penghapusan) tidak diberlakukan,”ujar Ahmad Doli.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler