SK Terbit, Honorer Kategori Ini Sudah Resmi Dihapus, Tidak Ada Lagi Penundaan, Waduh.....

22 Februari 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/Setkab /

 

BERITASOLORAYA.com - Setelah honorer dihapus pada tanggal 28 November 2023 nanti, honorer tentu tidak ada lagi dan tidak boleh dipekerjakan.

 

Kedepannya, hanya akan ada dua kategori pegawai pemerintah, yaitu PNS dan juga PPPK, tidak ada pegawai honorer.

Setelah dihapus honorer hanya akan jadi sejarah yang pernah ada dan hadir dalam kepegawaian negara dan juga instansi pemerintah.

Baca Juga: PENTING, Honorer Wajib Simpan SK Pengangkatan Sebagai Syarat Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Simak Infonya....


Dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei 2022, oleh almarhum Tjahjo Kumolo yang merupakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenpanRB tahun 2019. 

Karena Surat Edaran tersebut, tidak heran kalau beberapa instansi daerah sudah melakukan pemecatan dan pemutusan hubungan kerja dengan para honorer.

Misalnya saja KPU Kota Bengkulu dan juga KPU Kabupaten Parigi Moutong yang sudah mengeluarkan SPT PTT atau Surat Perintah Tugas Pegawai Tidak Tetap sampai bulan November 2023 yang menjadi alasan kedua lembaga tersebut memberhentikan para pekerja honorer.

Baca Juga: Alhamdulillah, ASN Berprestasi Bersiap Dapat Reward Besar dan Jabatan Tinggi, Dipromosikan Luar Biasa...

Di KPU Kabupaten Parigi Moutong, total sebanyak 10 orang tenaga honorer sudah diberhentikan alias dipecat.

KPU Pusat sudah mengeluarkan surat kepada kepala KPU Daerah untuk melaporkan semua pegawainya dan memberhentikan pegawai yang statusnya honorer.

Diberhentikannya honorer dari lembaga KPU merupakan kewenangan dari Sekretaris Jenderal atau juga Sekjen KPU RI, Andi Arif Syawalani.

Baca Juga: Peduli Honorer Sampai Tolak DIhapus, Ganjar Pranowo: Saya Langsung Japri Pak Menteri....

Lalu, ada juga surat Menteri PANRB yang bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022  tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai nnn ASN yang bekerja di lingkungan pemerintahan.

Ada dua kategori non ASN yang dicatat, yaitu honorer kategori II yang masuk dalam database BKN dan honorer yang bekerja di instansi pemerintah

Tapi, banyak juga honorer yang kategorinya tidak masuk dalam pendataan, mulai dari supir, petugas kebersihan, keamanan dan berbagai honorer kategori lainnya.

Baca Juga: HORE, Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Akhir Februari, Siap Terima Hasilnya, Catat Tanggal Resminya...

Dengan ini surat Menteri PANRB  No B/185/M.SM.02.03/2022 sudah mulai berlaku dan berjalan, dimana instansi pemerintah pusat dan daerah tidak boleh lagi mempekerjakan tenaga honorer.

Baca Juga: SAH, Honorer Akan Diangkat Jadi ASN Oleh Pemerintah, MenpanRB Berikan Detail Resminya...

Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pekerja honorer, tetap optimis dan berdoa dan percaya bahwa nasib baik akan ada di piha tenaga honorer. **

Editor: Calvin Natanael

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler