SAH ! BKN Resmi Ubah Usia PNS Pensiun, Sekarang Syaratnya Ada di Umur Berikut Ini, Simak...

2 April 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar penting bagi para PNS soal batas usia Pegawai Negeri Sipil yang baru yang sudah diterbitkan oleh pemerintah di tahun 2023.

 

Pemerintah lewat BKN sudah secara resmi mengubah batasan usia PNS pensiun yang berbeda dari usia sebelumnya.

PNS yang pensiun tidak akan sama lagi batas umurnya karena Badan Kepegawaian Negara sudah mengeluarkan kebijakan baru.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2023 Bikin Kaget, Nominalnya Gede Banget Bikin Ngiler...

Dalam artikel ini dijelaskan soal aturan baru dari BKN soal usia pensiun baru dari PNS.

Agar mengetahui jawabannya, bisa membaca artikel ini sampai habis agar tahu jawabannya.

Kala melihat regulasi PP Nomor 11 Tahun 2017 soal manajemen pegawai, batasan usia pensiun adalah 58 tahun bagi para pejabat administrasi, pejabat fungsional dan pejabat lainnya. 

Baca Juga: PNS Full Senyum, Pemerintah Bocorkan THR dan Gaji ke 13 Akan Cair di Bulan Ini, Auto Sultan...

Untuk pejabat fungsional madya, usia pensiun adalah 60 tahun dan pejabat fungsional ahli utama adalah 65 tahun. 

Kini, dengan adanya surat dari Badan Kepegawaian Negara, batas usia pensiun baru mulai ditetapkan sebagai berikut ini:

A. PNS yang berusia 60 tahun dan memiliki jabatan fungsional ahli madya memiliki batas usia pensiun baru yaitu 65 tahun.

Baca Juga: Jokowi Beri Sinyal Gaji PNS Naik di 2023, Angka Nominalnya Bikin Senyum ASN, Beruntung Banget...

B. PNS yang memiliki jabatan fungsional ahli madya mempunyai batas usia pensiun adalah 65 tahun.

C. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda dan juga jabatan fungsional penyedia yang batasnya 60 tahun kini menjadi usia 58 tahun.

D. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan funsional ahli muda dan jabatan fungsional penyedia, dimana batas usianya adalah 60 tahun. 

Baca Juga: Selamat, Jokowi Minta Honorer Jangan Dihapus di 2023 Kepada MenpanRB, Makasih Banyak Pakde...

Bagi yang belum tahu, uang pensiunan PNS ditanggung langsung oleh negara lewat APBN yang mencapai angka Rp 2.800 triliun.

Uang skema pensiunan PNS menggunakan skema pay as you go yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiunan Pegawai Negeri Sipil. 

Sri Mulyani yang merupakan Menteri Keuangan sedang menggunakan skema pendanaan baru bagi uang pensiun PNS yang menggunakan metode fully funded.

Baca Juga: WOW, PNS yang Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Mewah, Rumah Dinas dan Tunjangan Rp50 Juta per Bulan, Tertarik ?

Hal ini dilakukan agar tunjangan pensiun PNS tidak lagi memberatkan anggaran APBN negara di masa yang akan datang. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler