Bikin Heboh, Pensiunan PNS Kategori Ini Dapat Tiga Kali THR Sekaligus di Bulan April, Beruntung Abis...

4 April 2023, 08:59 WIB
Ilustrasi Pensiunan PNS /@Tirachardz/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi pensiunan PNS dari kategori ini karena akan mendapatkan tunjangan tiga kali di tanggal 4 April 2023.

 

Pensiunan PNS akan menerima Tunjangan Hari Raya dan juga gaji ke 13 yang akan segera cair dalam waktu dekat pada tahun 2023 ini.

Kabar baiknya, ada beberapa pensiunan PNS dengan kategori berikut yang akan mendapatkan THR jauh lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka, Ini 6 Daerah yang Peluang Lulus Menjadi PNS Sangat Besar, Daftar Segera..

Berita resmi THR 2023 ini sudah disampaikan langsung oleh Kementerian Keuangan dan juga sudah dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Peraturan Pemerintah ini memang baru diterbitkan dalam beberapa hari yang lalu sebagai landasan hukum untuk memberikan Tunjangan Hari Raya dan juga gaji ke 13.

PNS yang sudah pensiun memang berhak menerima THR dan juga gaji ke 13 walaupun sudah tidak lagi bekerja dan sudah menikmati masa-masa pensiunnya.

Baca Juga: PENTING, PNS Simak, Taspen Resmi Umumkan Pembayaran THR Kepada Pensiunan dan Penerima Tunjangan di 2023

Terkait penambahan 3x THR kepada pensiunan PNS, hanya akan diberikan kepada pensiunan PNS dengan kategori yang sudah disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam pasal 4 dijelaskan tentang aparatur sipil negara yang menerima pensiun an sebagai penerima tunjangan, dimana seorang aparatur sipil negara yang juga penerima pensiun dan juga penerima tunjangan suami, istri dan juga anak.

Artinya, pensiunan PNS kategori tersebut akan mendapatkan 3 kali THR sekaligus pada hari Lebaran tahun 2023 sekarang ini.

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Akan Berikan Rp4 Juta Untuk Seluruh Anak PNS Mulai 1 Aprill 2023, Syaratnya Ternyata...

Misalnya saja, PNS yang menjadi janda dari mendiang pensiunan pejabat negara yang juga berhak menerima tunjangan pokok orang tua anggota polisi yang gugur dalam bekerja.

Maka PNS tersebut akan mendapatkan tiga tunjangan hari raya yang akan menjadi haknya sebagai seorang PNS, penerima pensiun janda pejabat negara, penerima tunjangan pokok orang tua anggota polisi.

Baca Juga: Minta Nakes Honorer Segera Diangkat Menjadi ASN 2023, DPR: Mereka Itu Wakilnya Tuhan !

Untuk lebih jelasnya lagi, para pembaca bisa melihat ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 pada link berikut ini: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/246381/pp-no-15-tahun-2023. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023

Tags

Terkini

Terpopuler