HORE, Sri Mulyani Akan Berikan Rp4 Juta Untuk Seluruh Anak PNS Mulai 1 April 2023, Syaratnya Ternyata...

- 4 April 2023, 07:39 WIB
Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan pada tahun 2023.
Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan pada tahun 2023. /Biro KLI Kemenkeu/

 

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi anak yang mempunyai orang tua PNS karena akan mendapatkan Rp4 juta uang tunai dari Sri Mulyani, Menteri Keuangan.

 

Sri Mulyani sudah mengesahkan aturan bagi anak para PNS tentang pemberian tunjangan dan sudah berlaku mulai 1 April 2023.

Aturan pemberian uang Rp4 juta dari Sri Mulyani kepada anak dari PNS tersebut menjadi kabar yang cukup menggembirakan.

Baca Juga: Minta Nakes Honorer Segera Diangkat Menjadi ASN 2023, DPR: Mereka Itu Wakilnya Tuhan !

Sebelumnya, Menteri Keuangan sudah memberikan aturan terkait jaminan keluarga bagi para Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan Sri Mulyani untuk mensejahterakan keluarga PNS terutama anak dari PNS itu sendiri.

Jaminan keluarga PNS ini sudah ditetapkan langsung lewat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PMK No 23 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x