WOW, Keluarga PNS Bisa Dapatkan Uang Rp4 Juta dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Alasannya Adalah...

6 April 2023, 06:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers pada Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta. /Foto : keuangan.go.id/

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar penting bagi PNS terutama keluarga yang mempunyai anggota yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil.

 

Sri Mulyani mengeluarkan peraturan baru di tahun 2023, dimana keluarga PNS bisa mendapatkan uang tunai cash mencapai angka Rp4 juta.

Peraturan dari Sri Mulyani ini sudah disahkan dari tanggal 1 April 2023 dan akan berlaku bagi keluarga PNS yang ada di berbagai daerah Indonesia.

Baca Juga: Kabar Terkini, Jokowi Serius Bahas Nasib Honorer dengan MenpanRB, Presiden Ingin Non ASN Jadi....

Peraturan bagi PNS dan keluarga ini bahkan sudah disahkan dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 23 Tahun 2023 yang sudah disahkan langsung oleh Sri Mulyani.

Jadi mulai tanggal 1 April 2023, PNS dan keluarga akan mendapatkan dana cash dari pemerintah langsung.

Dana yang didapatkan bagi keluarga PNS mulai dari nominal Rp4 juta sampai juga mencapai Rp8 juta.

Baca Juga: HORE, Taspen Bayar THR Pensiunan PNS Sampai Dua Kali Lipat di 2023, Dompet Auto Tebal Saat Lebaran...

Regulasi PMK Nomor 23 Tahun 2023 mengatur soal manfaat tabungan hari tua bagi para PNS.

PNS akan mendapatkan manfaat asuransi kematian untuk PNS dan juga keluarga yang ditinggalkan.

Besarannya adalah sebagai berikut ini:

Baca Juga: PNS Cek Rekening Segera, THR 2023 Dicairkan Oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Mulai 4 April, Alhamdulillah..

- Anak dari PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan uang Rp4 juta

- Istri atau suami dari PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian dengan nominal Rp8 juta

Baca Juga: Pantas Disebut Istri Sultan, Ini 7 Bisnis Nagita Slavina yang Buat Dirinya Tajir Melintir...

Kabar baiknya, peraturan ini sudah berlaku mulai tanggal 1 April 2023 dan keluarga PNS akan bisa mendapatkan manfaat uang asuransi tersebut dari pemerintah.

Hal ini semakin memperkuat komitmen dari pemerintah untuk tetap mensejahterahkan anggota keluarga PNS, walaupun PNS tersebut sudah meninggal dunia.

Keluarga PNS tetap akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah dan tetap diperhatikan oleh pemerintah langsung.

Baca Juga: Solusi Honorer Sudah Mencapai Tahapan Akhir, MenpanRB: Presiden Minta Jangan Sampai Ada...

Semoga uang tersebut benar-benar berguna bagi keluarga PNS. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PMK No 23 Tahun 2023

Tags

Terkini

Terpopuler