WAH, Ternyata ASN Harus Tunaikan Kewajiban Ini agar Mendapatkan Hak dengan Mudah. Apa Saja? Cek di Sini...

14 April 2023, 07:08 WIB
Ilustrasi ASN yang harus pahami hak dan kewajibannya /Dok. Pikiran Rakyat

BERITASOLORAYA.com – Profesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu profesi yang banyak diidamkan oleh masyarakat terutama para kaum muda Indonesia.

 

Pada dasarnya, profesi ASN tersebut adalah sebuah profesi yang menawarkan kemudahan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Pemerintah juga menaruh perhatian lebih bagi kesejahteraan para ASN agar dapat memperoleh penghasilan yang layak demi kesejahteraan hidup pegawai pemerintah tersebut.

Namun ada hal yang harus diketahui dan dipahami oleh para ASN, yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Displin ASN.

Baca Juga: LIBUR! Bocoran Spoiler One Piece 1081, Raw Scans, Tanggal Rilis, Monkey D Garp Bertempur! Koby Kabur!

Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa seorang ASN harus mematuhi jadwal masuk dan pulang kerjanya, dengan bukti absensi (digital).

Jika terjadi keterlambatan atau kepulangan yang lebih cepat, maka akan diperhitungkan secara akumulatif, sehingga nantinya bisa mendapatkan hukuman kedisiplinan.

Apabila seorang ASN bekerja melebihi jam kerjanya, belum ada aturan yang mengakomodir perhitungan untuk pembayaran lembur.

ASN juga diharapkan dapat mempergunakan dan memelihara barang yang menjadi aset negara dengan sebaik mungkin.

Apabila seorang ASN memiliki jabatan, maka dia wajib memberikan kesempatan bagi bawahannya untuk melakukan pengembangan potensi.

Baca Juga: Ini Komentar Menpora Dito Ariotedjo Terkait Wirausaha Pemuda dan Industri Olahraga Demi Indonesia yang...

Seorang ASN juga harus menolak pemberian yang berkaitan dengan pekerjaan dan jabatan yang dipegangnya, kecuali gaji sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

Jika seorang ASN terbukti melanggar peraturan yang berlaku, maka akan dikenakan hukuman yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukannya, yaitu: ringan, sedang, dan berat.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman pendidikan.kulonprogokab.go.id, berikut penjelasan jenis hukuman kedisiplinan yang berlaku bagi ASN:

1. Jenis hukuman kedisiplinan yang ringan adalah berupa diberikannya teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Jenis hukuman kedisiplinan yang tergolong sedang adalah dilakukannya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%, selama 6 bulan atau 9 bulan atau 12 bulan.

Baca Juga: 7 Wisata Bandung Terbaru 2023, Cocok Jadi Tujuan Liburan Idul Fitri 1444 H Bersama Keluarga, Intip Disini

3. Jenis hukuman kedisiplinan yang tergolong berat, yaitu:

- Penurunan jabatan 1 tingkat lebih rendah yang berlaku selama 12 bulan;

- Pembebasan ASN dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau

- Pemberhentian secara hormat sebagai ASN tidak atas permintaan sendiri.

Selain mengatur tentang kewajiban ASN, PP Nomor 94/2021 juga mengatur hak-hak yang harus didapatkan, salah satunya adalah hak cuti.

Ada 7 macam cuti yang menjadi hak ASN, yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti melahirkan, cuti yang disebabkan alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler