Nasib Honorer Semakin Cerah, MenpanRB Sepakat Tidak Akan PHK dan Buka Opsi Untuk...

2 Mei 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi guru honorer /tangkapan layar Instagram @masmenteri

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi honorer karena nasibnya semakin cerah dimana mendapatkan kabar baik dari MenpanRB.

 

Menteri PANRB, Azwar Anas sepakat tidak akan melakukan PHK massal kepada honorer dan akan melakukan berbagai opsi untuk melakukan penutasan.

Honorer akan mendapatkan kebijakan yang benar-benar sesuai dengan masalah inti yang dihadapi oleh tenaga non ASN di seluruh Indonesia.

Baca Juga: CPNS 2023 Akan Dibuka, 5 Profesi Ini Dapat Prioritas Utama Menjadi PNS Oleh MenpanRB, Cek Segera..

Bahkan, Presiden Jokowi langsung turun tangan meminta kepada Anas agar mencarikan jalan tengah yang win-win solution dan menguntungkan tenaga honorer dan instansi pemerintah.

Jumlah honorer yang mencapai angka 2,3 juta membuat pemerintah diminta untuk benar-benar mencarikan solusi yang sesuai dan tidak menjadi masalah baru di kemudian hari.

Oleh karena ini untuk menghindari masalah yang akan datang, MenpanRB memutuskan untuk tidak akan melakukan PHK massal kepada tenaga honorer agar tidak menjadi masalah baru di masa yang akan datang.

Baca Juga: MenpanRB Peduli Honorer, Gunakan Sisi Kemanusiaan Dalam Mengambil Solusi, Pastikan Tidak Ada...

Seperti yang sudah disebutkan tadi, jumlah honorer yang mencapai angka 2,3 juta pasti akan sangat berdampak pada ekonomi Indonesia jika tenaga honorer dihapus.

Penggangguran di berbagai daerah Indonesia akan meningkat drastis kalau pemerintah mengambil kebijakan memberhentikan seluruh tenaga honorer.

Karena hal tersebut, pemerintah akhirnya mengambil langkah dan kebijakan untuk tidak melakukan PHK massal.

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru Sudah Selesai, Lantas Bagaimana Nasib Pendidik Honorer yang Lain ? Begini Solusinya...

Selain tidak melakukan PHK massal, pemerintah juga harus menghadapi tantangan agar membuat APBN tidak menjadi membengkak.

Dengan tidak diberhentikan tenaga honorer yang mencapai angka 2,3 juta, pemerintah harus menanggung gaji yang dibayarkan dari APBN sampai APBD.

Atas dasar itulah, pemerintah berusaha menjaga APBN agar tidak mengalami pembengkakan.

Baca Juga: SELAMAT, Honorer Naik Jabatan Menjadi PPPK 2023, MenpanRB Gunakan 4 Prinsip yang Untungkan non ASN...

Jadi, itulah kabar baik yang didapatkan oleh honorer dari pemerintah dimana tidak akan diberhentikan dan kemungkinan besar bisa diangkat menjadi PPPK pada tahun 2023 berdasarkan opsi yang diambil oleh pemerintah nantinya. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler