YES, MenpanRB Jamin Tidak Akan Lakukan PHK Massal Kepada Honorer, Tapi APBN Bisa Jadi......

3 Mei 2023, 05:50 WIB
Honorer Diangkat Jadi ASN 2023, MenpanRB Minta Usia Non ASN jadi Pertimbangan /Kris/BPMI Setpres

 

BERITASOLORAYA.com - MenpanRB sudah menjamin tidak akan melakukan PHK massal kepada honorer tetapi tetap akan menghapusnya pada bulan November 2023.

 

Pernyataan MenpanRB tersebut disampaikan langsung oleh Menteri PANRB, Azwar Anas terkait solusi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan penataan tenaga honorer.

Honorer memang sedang menunggu keputusan MenpanRB terkait status dan nasib mereka ke depan, apa solusi yang akan diambil oleh pemerintah kedepannya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Sertifikasi Dapat Rejeki Nomplok Uang Rp12 juta di Bulan Juni, Ini Rinciannya...

Segara cara sudah dilakukan oleh MenpanRB, dimana sudah melakukan rapat koodinasi dengan berbagai stakeholder, mulai dari DPR, DPD, asosiasi kepala daerah, BKN, akademisi sampai forum non ASN sekaligus.

Semua dilakukan MenpanRB agar bisa mendapatkan solusi terbaik untuk menuntaskan penyelesaian penataan tenaga honorer.

Presiden Jokowi juga sampai turun tangan dan meminta kepada Anas agar segera mencarikan jalan tengah yang win-win solution antara tenaga honorer dengan instansi pemerintah.

Baca Juga: SELAMAT, Guru Cek Rekening, Uang Rp16 Juta Siap Cair Segera Dalam Waktu Dekat, Catat Jadwalnya...

Dalam mengambil keputusan, MenpanRB dan stakeholder sepakat untuk menggunakan sisi kemanusiaan tenaga honorer.

MenpanRB melihat lamanya honorer bekerja dan bagi negara dan instansi pemerintah.

Banyak dari honorer yang belum mendapatkan gaji yang layak sehingga tenaga honorer masih jauh dari kata sejahtera dan juga makmur.

Baca Juga: PNS Full Senyum, Dapat Kemudahan Layanan Pegawai dari MenpanRB, Sudah Berlaku 2023....

Atas dasar itulah, MenpanRB akhirnya mengambil prinsip, dimana tidak akan melakukan PHK massal kepada honorer yang jumlahnya mencapai angka 2,3 juta.

Setelah mengambil prinsip tersebut, pemerintah harus menghadapi masalah baru yang bisa timbul, yaitu membengkaknya APBN karena harus membayar 2,3 juta honorer jika nantinya diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: HORE, Gaji ke 13 PNS Akan Cair Lebih Cepat, Sudah Ditetapkan di PP Nomor 15 Tahun 2023...

Maka dari itu, Azwar Anas mengatakan kalau pihaknya akan berusaha semampu mungkin untuk membuat APBN tidak menjadi membengkak karena harus tidak memberhentikan tenaga honorer.

Semoga artikel di atas bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler