HORE, Gaji ke 13 PNS Akan Cair Lebih Cepat, Sudah Ditetapkan di PP Nomor 15 Tahun 2023...

- 2 Mei 2023, 05:00 WIB
ilustrasi - Benarkah semua honorer selamat dari PHK Massal dan diangkat jadi PPPK PNS?
ilustrasi - Benarkah semua honorer selamat dari PHK Massal dan diangkat jadi PPPK PNS? /Menpan.go.id/

 

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi PNS, dimana akan mendapatkan rejeki nomplok hanya dalam waktu beberapa bulan saja, yaitu gaji ke 13.

 

Setelah mendapatkan THR 2023 dari pemerintah, kini PNS akan mendapatkan gaji ke 13 dari pemerintah yang akan dicairkan lebih cepat dari tahun sebelumnya.

Gaji ke 13 bagi PNS ini bahkan sudah ditetapkan langsung oleh Presiden Jokowi dan juga Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Baca Juga: CPNS 2023 Akan Dibuka, 5 Profesi Ini Dapat Prioritas Utama Menjadi PNS Oleh MenpanRB, Cek Segera..

Gaji ke 13 akan diberikan pemerintah ketika awan tahun baru ajaran dimulai kepada ASN sebagai bentuk apresiasi dan juga membantu daya jual beli ekonomi di tengah masyarakat.

Dalam pemberian gaji ke 13 ini, Sri Mulyani menjelaskan kalau komponen yang diberikan sama seperti Tunjangan Hari Raya 2023 yang sudah dicairkan bulan lalu oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x