BKN Keluarkan Surat Nomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/2023 untuk Honorer, Wajib Lakukan Instruksi Ini Sebelum 31 Mei

6 Mei 2023, 21:08 WIB
Baru-baru ini BKN mengeluarkan Surat Edaran atau SE dengan Nomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/2023 bagi honorer calon ASN PPPK 2022 /Tangkapan layar YouTube DPR RI

BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini BKN mengeluarkan Surat dengan Nomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/2023 yang diperuntukkan bagi honorer calon ASN PPPK 2022. 

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian tersebut, dirilis BKN pada 4 Mei 2023.

Dalam Surat tersebut BKN akhirnya secara resmi mengumumkan kepada honorer calon ASN PPPK 2022 untuk memperpanjang waktu pengisian daftar riwayat hidup (DRH) guna penetapan NI PPPK guru 2022 sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman bkn.go.id.

Baca Juga: REKRUTMEN SEGERA DIBUKA! Ini 5 Keuntungan Jika Lolos BUMN, Gaji dan Tunjangan Masa Tua hingga Dapat Beasiswa

Keputusan tersebut menjadikan penetapan NI PPPK molor jauh dari jadwal semula.

Perlu diketahui oleh honorer, bahwa pengisian DRH NI PPPK semula dijadwalkan mulai tanggal 15 April hingga 4 Mei 2023.

Namun kini BKN secara tertulis melalui Surat No. 4648/B-MP.01.01/SD/D/2023, pengisian DRH NI PPPK diperpanjang hingga 13 Mei 2023.

Sedangkan untuk jadwal usul penetapan NI PPPK 2022, BKN menyampaikan perpanjangannya hingga 31 Mei 2023.

Baca Juga: UPDATE: Daftar Daerah Guru Sertifikasi yang Telah Cair TPG Triwulan 1 Tahun 2023, Tunjangan Sudah Cair...

Adapun semula, BKN telah menjadwalkan penetapan usul NI PPPK dimulai dari tanggal 28 April hingga 22 Mei 2023.

Adapun alasan adanya perpanjangan jadwal tersebut, disampaikan oleh BKN melalui surat elektroniknya, yakni masih adanya instansi yang hingga kini belum selesai dalam mengisi daftar riwayat hidup atau DRH.

Kabar ini, bisa menjadi kabar yang cukup melegakan di sejumlah kalangan honorer, sebab honorer bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk pengisian DRH dan usul NI PPPK 2022.

Baca Juga: PERHATIAN, Gaji ke-13 Pensiunan PNS Akan Cair Jika Hal Ini Terpenuhi, PT Taspen Mensyaratkan…

Disisi lain BKN pada channel Youtube resminya, secara live menyiarkan dialog interaktif berjudul ‘Tanya Jawab PPPK 2022’.

Narasumber Auditya Nugraha Dhaspito selaku Pranata Komputer Ahli Madya Direktorat Pengembangan SIASN BKN menjabarkan sejumlah alasan mengapa jadwal pengisian DRH PPPK 2022 diperpanjang.

Pertama masih ada sejumlah 20 persen peserta yang belum mengisi DRH NI PPPK.

Ia menjelaskan bagi honorer dalam hal ini pelamar PPPK 2022 yang dinyatakan lulus seleksi namun tidak mengisi DRH maka dianggap mengundurkan diri.

Baca Juga: BERSIAP, Setelah Mei Sri Mulyani Janjikan Guru Sertifikasi dan Non Terima Uang Lagi, Ini Besarannya!

Sehingga jika sebanyak 20 persen tersebut tidak mengisi DRH NI PPPK, maka dianggap mengundurkan diri sehingga akan berpotensi formasi kosong juga bertambah.

Kedua, Auditya menyampaikan bahwa perpanjangan jadwal pengisian DRH NI PPPK juga atas usulan sejumlah pemda.

Ketiga yakni masih terdapatnya peserta yang username dan password-nya tidak diketahui pihak lain dan juga disalahgunakan sehingga perlu dicek kembali.***

Editor: Kamaludin

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler