BERITASOLORAYA.com - Menginjak bulan Mei 2023, ternyata guru sertifikasi maupun non sertifikasi memperoleh kabar baik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait sejumlah uang yang jumlahnya fantastis.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengungkapkan sebelum Mei 2023 tepatnya bulan April sebelum Lebaran Idul Fitri 1444 H bahwa akan ada uang yang diperoleh guru sertifikasi maupun non sertifikasi.
Adapun uang yang diberikan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada guru sertifikasi maupun non sertifikasi atas jasa dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara serta mencerdaskan anak bangsa.
Baca Juga: Inilah Cara Cek Penerima Bansos Pangan, Apakah Kamu Terdaftar? Simak Selengkapnya…
Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan menyatakan bahwa di tahun 2023 tersebut ada keistimewaan yang diberikan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya terutama bagi guru.
Adapun uang yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi tersebut yaitu Gaji ke-13 di tahun 2023.
Bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang akan memperoleh Gaji ke-13 adalah guru yang sudah berstatus sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK.
Baca Juga: Gagal Seleksi PPPK Karena Passing Grade Tinggi? Kemenpan RB dan BKN Turun Tangan dan Menghasilkan…
Selain Gaji ke-13, guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang merupakan pegawai ASN juga sempat memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2023.