WADUH, Tunjangan Anak Dalam Gaji ke 13 PNS 2023 Bisa Dihapus Kalau Masuk Dalam Kriteria Berikut, ASN Cek...

21 Mei 2023, 15:47 WIB
Ilustrasi bingung mau pilih jadi karyawan BUMN tau PNS /Pixabay/Tumisu


BERITASOLORAYA.com - Ada berita penting soal pencairan gaji ke 13 PNS tahun 2023 soal dihapuskannya tunjangan anak bagi PNS yang masuk dalam kriteria berikut.

 

Penghapusan tunjangan anak dalam komponen gaji ke 13 bagi PNS sudah diatur di dalam perundan-undangan dan bisa berlaku kalau masuk ke dalam kriteria berikut ini.

Tunjangan anak dengan besaran 2 persen memang menjadi komponen pembayaran gaji ke 13 bagi PNS di tahun 2023 oleh pemerintah.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Simak, Pencairan TPG Triwulan 1 2023 Ditentukan dengan 7 Hal Berikut Ini, Simak Kriterianya

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menetapkan kalau pembayaran gaji ke 13 akan dicairkan kepada PNS pada bulan Juni 2023.

Pembayaran gaji ke 13 PNS tahun 2023 akan dipercepat satu tahun dan tidak seperti tahun 2022 yang lalu.

Pemerintah juga sudah menetapkan pembayaran gaji ke 13 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang berisikan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 bagi ASN.

Baca Juga: RESMI, PPG Dalam Jabatan Kemenag 2023 Sudah Resmi Dibuka Bagi Guru Non Sertifikasi, Kemendikbud Kapan ?

Dalam pencairan gaji ke 13, komponennya sama dengan yang ada di dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya di bulan April 2023 yang lalu.

Komponen gaji ke 13 akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan sampai tunjangan kinerja dengan besaran 50 persen.

Untuk komponen tunjangan anak, ada PNS yang tidak akan mendapatkan pencairan komponen tunjangan anak ini pada gaji ke 13 tahun 2023.

Baca Juga: RESMI, Kemendikbud Minta Guru Jenjang PAUD Sampai SMA Untuk Gunakan Platform Ini, Permudah Proses Mengajar

PNS tidak akan mendapatkan komponen tunjangan anak dalam pencairan gaji ke 13 kalau masuk ke dalam kriteria yang sudah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang PGPS 1968.

Tunjangan anak batal diberikan kepada PNS kalau anak tersebut masuk ke dalam kriteria:

 

1. Bekerja pada instansi pemerintah

Baca Juga: HORE, Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik 7 Persen Oleh Pemerintah ? Cek Besaran Nominalnya, Gede Banget !!!

2. Sudah Memiliki penghasilan sendiri

3. Pernah atau sudah menikah

4. Sudah meninggal dunia

Baca Juga: Dear Peserta CPNS 2023, Ini 5 Hal yang Mempengaruhi Besaran Gaji PNS, Golongan Tinggi Makin Besar...

5. Sudah melewati usia 21 tahun


Kalau soal usia, anak PNS bisa mendapatkan tunjangan anak walaupun sudah melewati batas usia 21 tahun asalkan anak PNS tersebut statusnya masih sekolah.

Tapi, hal tersebut juga harus dibuktikan dengan dokumen yang sudah disepakati dan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Baca Juga: PENTING, Seputar PMB Polteknaker 2023 Jalur SBP. Cek Jadwal Pelaksanaan Lengkapnya Berikut Ini

Untuk anak PNS yang diluar lima kriteria di atas, maka berhak mendapatkan tunjangan anak dalam pencairan gaji ke 13 PNS tahun 2023 ini.

Selamat. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023

Tags

Terkini

Terpopuler