YES, Pemerintah Berikan 2 Kabar Gembira Bagi PNS, dari Naik Gaji Sampai Perhitungan Tukin Ulang...

4 Juni 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi PNS yang diberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2023 /stockking/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Tahun 2023, siap-siap PNS akan mendapatkan kabar gembira soal kenaikan gaji sampai perhitungan ulang Tukin atau Tunjangan Kinerja.

 

Kabar kenaikan gaji PNS di tahun 2023 disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dimana Presiden Jokowi langsung yang akan menaikan.

Jokowi akan secara resmi menaikan gaji PNS pada saat menyampaikan RUU APBN 2024 di sidang Dewan Perwakilan Rakyat mendatang.

Baca Juga: SELAMAT, Daerah Ini Sudah ACC NI PPPK Guru 2022, Beberapa Belum Verifikasi. Begini Progres Pertek nya

Tepat pada tanggal 16 Agustus 2023 nanti, Presiden Jokowi akan menyampaikan detil soal kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan.

Sebelumnya, Menteri PANRB, Azwar Anas sudah lebih dahulu meminta kepada Sri Mulyani untuk menaikan gaji PNS yang ketiga kali.

Di era pemerintahan Jokowi ini, gaji PNS baru naik sebanyak dua kali, yaitu di tahun 2015 dan 2019. Total kenaikan gaji PNS di tahun 2015 dan 2019 adalah sama-sama sebesar 5 persen.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2023 Tunggu Restu dari Jokowi, Akankah Naik di Tahun Depan ?

Selain ada berita gembira soal kenaikan gaji PNS, Pegawai Negeri Sipil juga akan mendapatkan perubahan perhitungan Tunjangan Kinerja agar bisa merata pembayarannya.

Azwar Anas akan mengubah rumusan perhitungan Tunjangan Kinerja PNS dengan menggunakan rumusan baru, agar PNS bisa mendapatkan pembayaran sama ratanya.

Jadi, bagi PNS yang berkompeten dan berprestasi, akan mendapatkan Tunjangan Kinerja dengan nominal yang besar.

Baca Juga: MANTAP, Ganjar Pranowo Peduli Guru Honorer, Tolak Penghapusan Non ASN di Jateng Karena Bisa...

Tapi, bagi PNS yang tidak kompeten dan bekerja sangat buruk, tentu Tukin yang didapatkan akan jauh lebih kecil dibandingkan dengan PNS yang kinerjanya baik.

Dengan kebijakan baru ini, Tunjangan Kinerja yang didapatkan oleh PNS tidak akan sama antara PNS yang satu dengan instansi yang lainnya.

Menurut Anas, pemberian Tunjangan Kinerja sekarang, cenderung dipukul rata, sehingga muncul ketidakadilan.

Baca Juga: Jokowi Resmi Menghapus 6 Hari Masuk Kerja, Nasib Guru PNS Sekolah Negeri Bagaimana ?

Untuk kenaikan gaji PNS dan perubahan rumusan Tukin ini benar-benar dikerjakan dengan serius oleh Kementerian PANRB.

Bahkan, Anas mengaku membahas hal tersebut sampai larut malam bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Karena, sebagai pegawai pemerintah, PNS harus benar-benar sejahtera dalam hal ekonomi dan keuangan agar bisa semangat dalam bekerja melayani negara dan masyarakat serta memajukan instansi tempat mereka bekerja. ***

Editor: Calvin Natanael

Tags

Terkini

Terpopuler