Puan Minta Kemdikbudristek Adakan pelatihan Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah, Kolaborasi dengan…

6 Juni 2023, 22:15 WIB
Ketua DPR Puan Maharani minta Kemendikbudristek adakan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual /DPR/Yen/

BERITASOLORAYA.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar lembaga pendidikan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dapat menggelar pelatihan pencegahan kekerasan seksual.

Hal itu dikarenakan belakangan ini marak terjadi kejadian serupa yang melibatkan murid dan tenaga pengajar. Terkait dengan itu, Puan berharap pelatihan yang digelar Kemdikbudristek bersistem kolaborasi dengan kementerian terkait.

Sistem kolaborasi bersama lintas kementerian dan kelembagaan menurut Puan dapat dilaksanakan dengan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Kemendikbud, Kemenag, dan Kemen PPA diharap dapat menggencarkan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual untuk menciptakan sekolah yang ramah anak.

Baca Juga: SUDAH FIX, Inilah Harga Resmi Tiket Indonesia Melawan Palestina yang Akan Digelar di GBT Surabaya…

Dalam perintah tersebut Ketua DPR RI Puan Maharani juga menambahkan, pelatihan perlindungan anak dari kebesaran seksual yang diberikan kepada tenaga pengajar dapat berfungsi juga sebagai sarana sosialisasi Undang-Undang No. 12 tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kemenag bisa menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk menggencarkan sosialisasi terkait sekolah ramah anak,” ujar Puan melalui siaran persnya, dikutip BeritaSoloRaya.com dari InfoPublik.

Puan berharap akan tercipta tameng untuk anak melalui sosialisasi dari Kemendikbudristek terkait edukasi, pengawasan, dan ancaman balik seperti yang dijelaskan dalam UU TPKS.

"Diharapkan (UU TPKS) bisa menjadi tameng kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," ujar Putri dari Presiden keempat RI, Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: PATUT DIWASPADAI, Inilah Top Skor Inter Milan Pada Gelaran UEFA Champions League

Di lain hal, Puan Maharani juga mendorong Kemenag agar dapat mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual serta kekerasan pada anak di lingkungan Pesantren sesegera mungkin.

Dengan disahkannya peraturan tersebut, Puan berharap Pemerintah mampu mengawasi seluruh satuan pendidikan berbasis agama berbentuk asrama atau boarding di seluruh wilayah di Indonesia.

Puan juga berkeinginan agar sekolah asrama yang telah diketahui memiliki rapor hitam dapat tidak diberikan izin untuk menyelenggarakan proses belajar mengajar.

"Selain itu Pemerintah memiliki kuasa penuh dalam setiap pendataan tempat penyelenggaraan pendidikan dan para tenaga pendidiknya,” tegasnya.

Baca Juga: Final UEFA Champions League Tinggal Hitungan Hari, Inilah Pemain Kunci Inter Milan, Simak Selengkapnya

Kemendikbud sebenarnya saat ini telah memiliki Permendikbudriset No. 30 Tahun 2021. Peraturan tersebut menjadi aturan penanganan dan pencegahan perilaku serta aktivitas Kekerasan Seksual apabila terjadi di ruang lingkup Perguruan Tinggi.

Untuk itu Puan mendorong agar segera dibuat aturan yang sama namun berlaku untuk jenjang sekolah. “Sehingga aturan perlindungan anak dari ancaman kekerasan seksual di lingkungan sekolah semakin komprehensif,” ujar Ketua DPR RI.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler