Alhamdulillah, Ini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Bagi Penerima Pertama Kali...

12 Juni 2023, 05:20 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru /stockking/Freepik



BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi guru yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023 untuk pertama kalinya.

 

Guru bisa bersiap-siap karena sebentar lagi, tunjangan sertifikasi guru 2023 akan segera cair dan diberikan langsung ke akun rekening para guru.

Penting sekali bagi para guru untuk melakukan pengecekan besaran tunjangan sertifikasi guru 2023 yang akan didapatkan untuk pertama kalinya.

Baca Juga: PNS Bersiap Tahun 2024, Tukin Bakal Dirombak Oleh MenpanRB, Ini Alasannya...

Tunjangan sertifikasi guru diberikan pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan semangat guru di seluruh Indonesia yang mengajar para anak-anak penerus bangsa dan negara.

Selain itu, tunjangan sertifikasi guru juga diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras guru yang sudah mengikuti PPG Prajabatan dan lulus untuk mendapatkan sertifikat pendidik

Untuk tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, pemerintah sudah menetapkan di dalam regulasi yang sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Cairkan Gaji ke 13 Kepada PNS, Intip Besaran Nominal dan Komponennya...

Di dalam regulasi Permendikbud tersebut, dijelaskan kalau tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan diberikan kepada para guru dalam bentuk uang.

Pemerintah akan memberikan dalam bentuk uang tunai dan diberikan kepada para guru lewat rekening guru tersebut.

Untuk besaran TPG 2023, guru dengan status ASN akan mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok.

Baca Juga: WOW, Ternyata Ini 5 Keuntungan Jika Kamu menjadi PNS di Instansi Kementerian, Bisa Dapat Tunjangan Besar...

Jadinya, guru yang menerima TPG 2023 akan disesuaikan dengan golongan penggajian guru.

Lalu, berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan mendapatkan tunjangan dengan besaran tiga kali gaji pokok.

Untuk guru non ASN atau guru honorer, pembayaran TPG akan menggunakan regulasi Persekjen Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga: YES, Pemerintah Berikan 2 Kabar Gembira Bagi PNS, dari Naik Gaji Sampai Perhitungan Tukin Ulang...

Besaran tunjangan untuk guru honorer tentu akan berbeda dengan yang didapatkan oleh guru ASN.

Besaran nominal TPG akan diberikan untuk guru honorer akan diberikan setara dengan gaji pokok PNS, dimana untuk guru yang sudah mendapatkan ASN Inpassing.

Untuk guru non ASN yang belum mendapatkan SK Inpassing akan mendapatkan TPG dengan besaran Rp1.500.000 setiap bulannya.

Baca Juga: HORE, Gaji ke 13 Bisa Digunakan PNS untuk Investasi Pendidikan Anak, Dapat Uang Tunai Untuk Kebutuhan Sekolah

Jadi, sekali lagi selamat bagi guru yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru pertama kali di tahun 2023. ***

Editor: Calvin Natanael

Tags

Terkini

Terpopuler