YES, Pemerintah Berikan 2 Kabar Gembira Bagi PNS, dari Naik Gaji Sampai Perhitungan Tukin Ulang...

- 4 Juni 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi PNS yang diberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2023
Ilustrasi PNS yang diberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2023 /stockking/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Tahun 2023, siap-siap PNS akan mendapatkan kabar gembira soal kenaikan gaji sampai perhitungan ulang Tukin atau Tunjangan Kinerja.

 

Kabar kenaikan gaji PNS di tahun 2023 disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dimana Presiden Jokowi langsung yang akan menaikan.

Jokowi akan secara resmi menaikan gaji PNS pada saat menyampaikan RUU APBN 2024 di sidang Dewan Perwakilan Rakyat mendatang.

Baca Juga: SELAMAT, Daerah Ini Sudah ACC NI PPPK Guru 2022, Beberapa Belum Verifikasi. Begini Progres Pertek nya

Tepat pada tanggal 16 Agustus 2023 nanti, Presiden Jokowi akan menyampaikan detil soal kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan.

Sebelumnya, Menteri PANRB, Azwar Anas sudah lebih dahulu meminta kepada Sri Mulyani untuk menaikan gaji PNS yang ketiga kali.

Di era pemerintahan Jokowi ini, gaji PNS baru naik sebanyak dua kali, yaitu di tahun 2015 dan 2019. Total kenaikan gaji PNS di tahun 2015 dan 2019 adalah sama-sama sebesar 5 persen.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x