WAJIB TAHU, Inilah Aturan Pemerintah Tentang Pemberian Cuti Bagi Para PNS yang Sedang Hamil…

2 Juli 2023, 18:08 WIB
Inilah aturan resmi dari pemerintah tentang cuti melahirkan bagi PNS dan ASN yang sedang hamil wajib tahu /Dokumen ditlantas ntb

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah menetapkan aturan yang mengatur pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang hamil. Aturan ini memberikan jaminan hak istimewa bagi PNS yang akan melahirkan. 

 

Bagi Anda yang bekerja sebagai PNS dan sedang hamil, penting untuk mengetahui detail aturan ini agar dapat mempersiapkan diri dengan baik. Simak informasi selengkapnya di artikel ini.

Aturan mengenai pemberian cuti bagi PNS yang sedang hamil dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PP ini mengatur hak dan kewajiban seorang aparatur sipil negara, termasuk hak cuti melahirkan.

Pasal 325 dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 memberikan penjelasan yang detail mengenai hak cuti saat hamil dan akan melahirkan.

Berdasarkan pasal ini, PNS yang hamil dan akan melahirkan anak pertama sampai ketiga berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan durasi 3 bulan. 

Baca Juga: TERBARU! Update Penetapan NI PPPK Guru 2022, Beberapa Wilayah Ini Masih Kurang 80 Persen

Durasi yang diberikan ini memberikan waktu yang cukup bagi ibu untuk pulih dan memberikan perawatan awal yang dibutuhkan oleh bayi.

 

Namun, penting untuk dicatat bahwa setelah melahirkan anak ketiga, hak cuti yang diberikan akan berbeda. PNS akan mendapatkan cuti besar, meskipun rincian mengenai durasi cuti besar tidak dijelaskan dalam informasi yang diberikan. 

Meskipun demikian, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap kesejahteraan PNS yang menjadi ibu dengan memberikan fasilitas cuti yang memadai.

Untuk mengajukan cuti melahirkan, PNS perlu membuat permohonan atau izin secara tertulis. Izin ini harus disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat terkait yang berwenang memberikan hak atas permohonan cuti.

Baca Juga: Apakah CPNS 2023 Dibuka untuk Lulusan SMA? Ada 8 Instansi, Lihat Apa Saja Formasi Lengkapnya di Sini

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, PNS dapat memastikan bahwa hak cuti mereka akan diakomodasi dengan baik.

Pemberian aturan cuti melahirkan bagi PNS yang sedang hamil merupakan bentuk kebijakan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para PNS.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan perhatian terhadap para ibu yang bekerja sebagai PNS. 

 

Aturan ini memberikan kesempatan bagi para ibu untuk fokus pada proses persalinan dan perawatan awal yang diperlukan oleh bayi.

Dalam menjalankan aturan ini, peran PPK atau pejabat terkait sangat penting. Mereka bertanggung jawab dalam mengevaluasi dan memberikan persetujuan atas permohonan cuti melahirkan yang diajukan oleh PNS. 

Aturan pemberian cuti bagi PNS yang sedang hamil merupakan langkah penting dalam memastikan kesejahteraan para PNS yang menjadi ibu.

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, pemerintah telah menetapkan durasi cuti yang cukup untuk memberikan waktu yang dibutuhkan oleh ibu dan bayi. 

Dengan mematuhi prosedur pengajuan cuti yang berlaku, PNS dapat memastikan bahwa hak mereka akan diakomodasi dengan baik. 

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang hamil dan bekerja sebagai PNS.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2017

Tags

Terkini

Terpopuler