SELAMAT, Pemprov DKI Jakarta Bakal Naikkan Gaji PJLP, Bagaimana dengan Guru Honorer?

- 2 Juli 2023, 17:31 WIB
Ilustrasi. Gaji PJLP di DKI Jakarta akan naik saat APBDP disetujui
Ilustrasi. Gaji PJLP di DKI Jakarta akan naik saat APBDP disetujui /Dok: diskominfo.kaltaraprov.go.id

BERITASOLORAYA.com – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengaku dirinya menerima banyak keluhan terkait gaji PJLP atau Penyedia Jasa Layanan Perorangan dan guru honorer.

Diketahui, gaji PJLP dan guru honorer di DKI Jakarta belum sesuai dengan UMP 2023. Dengan demikian, Kenneth ingin menanyakan kepada Pemprov DKI Jakarta dan Pj Gubenur Heru Budi mengapa gaji mereka masih di bawah UMP 2023.

Merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP DKI 2023, PJLP dan guru honorer di DKI Jakarta seharusnya menerima gaji sebesar Rp.4.901.798.

Saat Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta mempertanyakan hal tersebut pada Kamis, 8 Juni 2023, gaji PJLP dan guru honorer saat itu tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni hanya sekitar Rp4,6 juta.

Baca Juga: MANTAP, Persiapan Rekrutmen CPNS Tahun 2023 Telah Dilakukan. Lihat Jumlah Formasi dan Link Daftarnya...

Kekurangan gaji sebesar Rp300.000 tentu sangat disayangkan Kenneth mengingat peran PJLP dan guru honorer dalam membantu program pemerintah di DKI Jakarta sangat besar.

Sementara itu pada Sabtu, 24 Juni 2023, Kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPKD DKI Jakarta Michael Rolandi menuturkan bahwa penyesuaian gaji PJLP sesui UMP 2023 dilakukan nanti di APBDP.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah