INGAT, Inilah Hari dan Waktu Kerja ASN yang Sudah Diresmikan Presiden Jokowi, Simak Selengkapnya…

3 Juli 2023, 20:02 WIB
Inilah penjelasan waktu dan hari kerja bagi para ASN yang ada di lingkungan Pemerintahan, sudah resmi ditetapkan /Info Publik/

BERITASOLORAYA.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah meresmikan aturan mengenai hari dan waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. 

 

Dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan aturan mengenai hari kerja dan jam kerja bagi ASN melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. 

Aturan ini memiliki dampak signifikan terutama bagi ASN golongan tertentu. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang aturan ini, mari simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.

Sebagai informasi, sebelumnya, hari kerja bagi ASN PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah adalah sebanyak lima hari dalam satu minggu, yaitu dari hari Senin hingga Jumat.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Inilah Cara Mencairkan Bansos PKH 2023, Simak Selengkapnya…

Namun, dengan adanya aturan baru yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, ada perubahan bagi ASN golongan tertentu.

ASN golongan pertama yang terkena perubahan ini adalah ASN yang bertugas memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah.

Golongan ASN kedua yang terkena perubahan adalah ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Bagi kedua golongan ASN ini, aturan jam dan hari kerja yang berlaku berbeda dengan ASN pada umumnya.

 

Aturan jam dan hari kerja ekstra bagi kedua golongan ASN ini ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mempertimbangkan pendapat dari Menteri terkait.

Artinya, jam dan hari kerja yang lebih ekstra ini tidak bisa ditetapkan secara sembarangan, melainkan harus melalui proses persetujuan yang melibatkan pihak-pihak yang berwenang.

Baca Juga: Sudah Masuk Bulan Juli, Apakah Benar Bansos PKH Cair Bulan Ini? Simak Selengkapnya…

Berbeda dengan ASN pada umumnya, yang bekerja selama 37 jam 30 menit dalam satu minggu, ASN golongan ini harus bersiap-siap untuk bekerja lebih dari itu.

Meskipun detail jam kerja yang baru belum dijelaskan secara rinci, diperkirakan bahwa jam kerja ASN golongan ini bisa mencapai 6 hari dalam seminggu.

Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan dukungan operasional dan pelayanan langsung kepada masyarakat berjalan dengan optimal.

 

Perubahan aturan ini menggambarkan komitmen Pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Meskipun ada penambahan jam dan hari kerja, para ASN yang terkena aturan baru ini juga akan mendapatkan reward yang setimpal.

Reward ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi ASN untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat.

Dengan adanya aturan yang baru ini, diharapkan bahwa pelayanan publik di Indonesia akan semakin meningkat dan menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Inilah Syarat Penerima Bansos PKH 2023, Apakah Anda Termasuk?

Namun, perlu diingat bahwa perubahan ini hanya berlaku bagi ASN golongan tertentu yang telah ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mempertimbangkan pendapat dari Menteri terkait.

Sebagai ASN, penting untuk memahami aturan dan ketentuan yang berlaku dalam jam dan hari kerja. Dalam hal ini, aturan baru yang telah diteken oleh Presiden Jokowi menjadi acuan yang harus diikuti.

Aturan ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan efektif bagi masyarakat.

Dalam kesimpulan, aturan baru mengenai hari dan waktu kerja bagi ASN golongan tertentu telah diresmikan oleh Presiden Jokowi.

 

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. ASN yang terkena aturan baru ini harus bersiap-siap untuk bekerja lebih ekstra, mungkin mencapai 6 hari dalam seminggu.

Baca Juga: TERNYATA BEGINI, Inilah Cara Untuk Mencairkan Bansos PKH 2023 Jika Tidak Punya ATM…

Meskipun ada perubahan ini, diharapkan bahwa pelayanan yang diberikan akan semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Sumber: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023

Tags

Terkini

Terpopuler