BERITASOLORAYA.com- Banyak orang masih penasaran dengan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), bukan? Nah, pada kesempatan kali ini, kita akan mengulas daftar gaji TNI dari pangkat tertinggi hingga terendah untuk tahun 2023. Jadi, kita simak yuk!
Sebagai anggota TNI, gaji yang diterima tentunya berbeda-beda tergantung pada pangkat dan kelas jabatannya.
TNI bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, dan mereka berani mempertaruhkan nyawa demi negara kita tercinta.
Namun, meskipun tugasnya begitu mulia, ternyata gaji TNI belum mengalami kenaikan pada tahun ini. Mungkin itu yang membuat banyak orang penasaran dengan besaran nominal gaji yang diberikan pemerintah.
Baca Juga: Kabar Mengejutkan dari Menkeu Sri Mulyani, Inilah Tunjangan Tambahan untuk Para PNS…
Selain gaji pokok, anggota TNI juga mendapatkan berbagai tunjangan yang telah diatur melalui peraturan pemerintah. Sekarang, mari kita lihat daftar gaji TNI dari pangkat tertinggi hingga terendah pada tahun 2023:
Golongan IV Perwira Tinggi
Jendral Laksamana Marsekal: Rp5.238.200-Rp5.930.800
Letnan Jenderal: Rp5.079.300-Rp5.930.800
Mayor Jenderal: Rp3.290.500-Rp5.576.500
Brigadir Jenderal: Rp3.290.500-Rp5.407.400
Golongan IV Perwira Menengah
Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400
Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300
Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100
Baca Juga: WOW, Laga Debut Lionel Messi Bersama Inter Miami, Cetak Gol Kemenangan Melawan Cruz Azul
Golongan III Perwira Pertama
Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600
Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
Golongan II Bintara
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700
Sersan Kepala: Rp2.237.400-Rp3.565.200
Baca Juga: Tidak Dibawa Ke Jepang, PSG Siap Jual Bintang Prancis, Kylian Mbappe, Real Madrid Siap Tampung?
Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200
Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
Golongan I
Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700
Kopral Satu: Rp1.868.900-Rp2.870.900
Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
Prajurit Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
Prajurit Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
Prajurit Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
Nah, itu dia daftar gaji TNI untuk tahun 2023 dari pangkat tertinggi hingga terendah. Dimana untuk Gaji TNI pangkat paling rendah adalah Prajurit Dua, dengan nominal gaji antara Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
Baca Juga: Jelang HUT RI Ke 78, Inilah Bocoran Tanggal Kenaikan Gaji PNS TNI POLRI dan Pensiunan…
Sedangkan untuk Gaji TNI AD pangkat jenderal mencakup Jendral Laksamana Marsekal dan Letnan Jenderal, dengan nominal gaji antara Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
Sementara itu, Gaji letnan tentara tergantung pada golongan. Letnan Satu memiliki gaji antara Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600, sedangkan Letnan Dua memiliki gaji antara Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
Dengan adanya informasi ini, semoga kalian bisa lebih memahami mengenai gaji anggota TNI. Jangan lupa, mereka adalah pahlawan yang selalu siap melindungi NKRI. Mari kita hargai dan dukung mereka dalam menjalankan tugas mulia tersebut.***