PASTIKAN TIDAK ADA PEMBERHENTIAN MASSAL Bagi Honorer, Menteri PANRB: Arahan Bapak Presiden Jelas

8 Agustus 2023, 06:24 WIB
Menteri PANRB menjelaskan arahan Presiden terkait tenaga non-ASN dan penataan, menekankan pentingnya menghindari pemberhentian massal /

BERITASOLORAYA.com- Dalam langkah bersejarah untuk mengatur tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau Honorer, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bekerja sama dengan DPR serta pihak terkait sedang mengampanyekan penataan yang cermat.

 

 

Dengan jumlah tenaga non-ASN atau Honorer yang mencapai angka 2,3 juta individu di seluruh negeri, langkah ini telah menjadi prioritas bagi pemerintah Indonesia.

Proses ini didasari oleh Undang-Undang No. 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018, yang menyatakan bahwa pemberhentian tenaga non-ASN atau Honorer harus diimplementasikan sebelum 28 November 2023.

"Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya.," kata Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Menteri PANRB Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Massal Bagi Tenaga Honorer…

Penegasan ini menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa jutaan tenaga non-ASN tidak mengalami kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.

Menurut Menteri Anas, pemberlakuan prinsip ini merupakan bagian dari langkah strategis yang berfokus pada keberlanjutan dan perlindungan hak-hak pekerja.

 

 

Menteri Anas juga menambahkan bahwa data yang ada telah menunjukkan angka yang mengesankan.

Proyeksi semula mengindikasikan sekitar 400.000 tenaga non-ASN hingga tahun 2022, tetapi pada kenyataannya jumlahnya mencapai 2,3 juta.

Baca Juga: TOK! FIFA Sepakat Piala Dunia U-17 2023 di Indonesia Berlangsung di 4 Kota, Erick Thohir Sebutkan Hal Ini...

Mayoritas dari mereka tersebar di pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Saat ini, data ini sedang dalam tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

 

Selanjutnya, Menteri Anas menjelaskan bahwa pemerintah telah merancang pendekatan yang berfokus pada keberlanjutan dan perlindungan hak-hak pekerja non-ASN.

Selain menghindari pemberhentian massal, prinsip kedua yang ditekankan adalah memastikan tidak ada pengurangan pendapatan bagi tenaga non-ASN dari tingkat saat ini.

Hal ini akan dicapai melalui pengembangan skema kerja yang lebih tepat dan adil.

Baca Juga: TERBARU NIH, 70 Link Twibbon HUT RI ke 78 Tahun 2023 Desain Menarik, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Pentingnya pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan juga ditegaskan dalam upaya penataan ini. Guru dan tenaga kesehatan menjadi prioritas dalam rekrutmen ASN yang akan datang.

Sebagai bagian dari rencana kebutuhan ASN 2023-2030, hanya guru dan tenaga kesehatan yang akan terus menerima penambahan formasi dalam skema pertumbuhan positif.

 

 

Dalam kesimpulannya, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan harapannya agar tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: TERBARU NIH, 70 Link Twibbon HUT RI ke 78 Tahun 2023 Desain Menarik, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Upaya untuk mengamankan data 2,3 juta tenaga non-ASN yang telah terverifikasi dalam database BKN bertujuan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Melalui pendekatan ini, diharapkan bahwa proses penataan ini akan mencapai tujuannya dengan adil dan berkelanjutan.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Tags

Terkini

Terpopuler