BERITASOLORAYA.com- Kabar gembira datang bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia!
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan tegas mengumumkan komitmen mereka untuk tidak melakukan pemberhentian massal terhadap ribuan tenaga honorer di tanah air.
Langkah Menteri PANRB ini merupakan respons atas jumlah tenaga honorer yang telah mencapai angka mencengangkan, yakni sekitar 2,3 juta orang di berbagai penjuru negeri.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, dengan penuh keyakinan mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan yang jelas terkait penanganan tenaga honorer.
Prinsip utama yang menjadi fokus adalah menghindari pemberhentian massal demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan para tenaga honorer.
Meskipun sebenarnya di bawah normalisasi peraturan, tenaga honorer seharusnya tidak lagi bekerja setelah November 2023.