Kuasa Hukum Korban Sebut Dugaan Pelecehan Seksual Kontes Kecantikan Terjadi di Hotel Mewah

9 Agustus 2023, 13:11 WIB
Ilustrasi dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh finalis Miss Universe Indonesia 2023 /Pixabay/Leandro De Carvalho/

BERITASOLORAYA.com - Mellisa Anggraini selalu kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual inisial N menyebut, kliennya mengalami pelecehan berupa foto tanpa busana di salah satu sesi kontes kecantikan nasional tahunan. Ia menyampaikan jika pelecehan seksual yang dialami N terjadi bertempat di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat.

Dugaan pelecehan seksual terjadi di ballroom hotel dalam sesi pengecekan tubuh atau body checking. Korban mengaku telah diambil gambarnya saat tidak berpakaian.

Kuasa hukum N itu melanjutkan jika di posisi itu tak hanya juri kompetisi kecantikan yang dapat melihat. Namun semua orang yang berada di ballroom bisa melihat karena hanya berbatas gantungan baju dan banner.

Baca Juga: Selain Salad Buah, Deretan Ide Bisnis Makanan Sehat Ini Bisa Dicoba. Ada yang Murah dan Segar, Apa Itu?

"Di ballroom, bisa kebayangkan ya, ada CCTV hanya dibuat sekat dari banner dan gantungan baju," ujqr Mallisa saat mendatangi Polda Metro Jaya di Jakarta, pada Senin, 7 Agustus 2023 untuk melaporkan kontes kecantikan tersebut.

"Kita bisa bayangkan bagaimana teman-teman kontestan, mereka tertekan dalam situasi seperti itu," lanjut Melissa

Dikutip dari BeritaSoloRaya.com dari Antara, tak hanya kliennya N, para peserta kontes kecantikan itu juga difoto tanpa busana dalam sesi pengecekan badan.

Menurut Mellisa proses pengecekan badan memang dilakukan untuk tiap peserta secara terpisah tetapi di lokasi yang sama.

Baca Juga: Bikin Geger, Ferdy Sambo Tak Jadi Divonis Mati Melainkan Penjara Seumur Hidup! Keluarga Brigadir J Kecewa...

Tetapi dia menduga terdapat keterlibatan para penyelenggara kegiatan atau event organizer kontes kecantikan dibalik pelecehan seksual tersebut.

Mellisa selaku kuasa hukum korban menyebut telah melaporkan dugaan pelecehan seksual pada sesi pengecekan tubuh di sebuah kontes kecantikan tahunan di Ancol, Jakarta Utara.

“Alhamdulillah sudah diterima laporan kami di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual,” kata Mellisa Anggraini.

Ia melanjutkan awal mula kasus pelecehan seksual terjadi belum lama ini, yakni pada 1 Agustus 2023.

Baca Juga: INSYAALLAH TUNTAS, Menpan RB Azwar Anas Minta Seluruh Pemkab Susun Strategi Jelang PPPK Guru 2023...

“Sudah terjadi sebuah peristiwa dimana tiba-tiba dilakukan 'body checking' terhadap para kontestan di luar agenda resmi," kata Mellisa Anggraini.

Ia menuturkan jika hal itu terjadi di luar ekspektasi korban terhadap kontes kecantikan dan juga di luar pengetahuan masing-masing kontestan.

Laporan yang diajukan oleh Mellisa Anggraini tersebut teregistrasi pada nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.

Mellisa telah melaporkan penyelenggara kegiatan kontes kecantikan tersebut telah melanggar pasal 4, 5, 6, 14, 15 dari UU Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler