BERITASOLORAYA.com - Bikin geger publik, ternyata Ferdy Sambo tak jadi mendapat hukuman mati, melainkan penjara seumur hidup.
Mengetahui kabar terbaru itu membuat keluarga Brigadir J kecewa dengan keputusan yang ditetapkan untuk Ferdy Sambo.
Buntut tewasnya Brigadir J hingga saat ini masih menghebohkan, Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana atas diketahui berhasil lolos dari hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan padanya.
Ferdy Sambo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, berhasil keluar dari ancaman hukuman mati berkat upaya kasasi yang diajukan dalam kasusnya.
Kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo akhirnya membuahkan hasil, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan untuk mengubah hukuman terhadap Ferdy Sambo.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau lebih dikenal Brigadir J ini mendapat hukuman pidana penjara seumur hidup, yang mana sebelumnya diketahui ia terancam hukuman mati.
Baca Juga: Download Instrumen Lagu Hari Merdeka 17 Agustus dan Indonesia Raya? Klik Langsung Klik di Bawah ini…
Tak hanya berlaku bagi Ferdy Sambo, MA juga memberikan keringanan hukuman kepada tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J ini, antara lain Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ini mendapat pemotongan hukuman dari dua puluh tahun menjadi sepuluh tahun penjara menurut putusan M