Bareskrim Polri Lengkapi Keterangan Saksi dugaan TPPU Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang

9 Agustus 2023, 21:48 WIB
Bareskrim Polri Lengkapi Keterangan Saksi dugaan TPPU Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang /a-zaytun.sch.id/

BERITASOLORAYA.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah melaksanakan gelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Gelar perkara dilaksanakan oleh Bareskrim Polri untuk menaikkan status penyelidikan kasus dugaan TPPU tahap selanjutnya yakni penyidikan.

Tetapi, dari hasil gelar perkara yang dihadiri penyidik serta pengawas eksternal Bareskrim Polri belum berhasil membuat keputusan untuk menaikkan status penanganan perkara menuju tahap penyidikan.

Baca Juga: Siapkan JIS untuk Piala Dunia U-17, Kementerian PUPR dan Pemda DKI Bagi Tugas

Hal itu dikarenakan saat ini masih dibutuhkan tambahan keterangan dari saksi dugaan TPPU oleh Panji Gumilang serta terdapat dokumen yang belum dilengkapi.

Disampaikan oleh Brigjen Pol. Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), dari 37 saksi yang diundang datang dimintai klarifikasi, hanya sebanyak 19 saksi yang datang.

Sedangkan 18 orang saksi lain yang tidak hadir hingga saat ini masih ditunggu keterangannya.


“Dari 37 saksi yang kami undang, baru 19 saksi (berikan keterangan) ya, ini masih menunggu,” kata Whisnu, pada Rabu, 9 Agustus 2023 dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Penyidik menunggu kehadiran para saksi untuk memberikan keterangan pada Kamis dan Jumat 10-11 Agustus mendatang.

Setelah semua keterangan saksi telah diperoleh, penyidik selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara lanjutan untuk memutuskan telah naik atau tidaknya kasus dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Pada Pendaftaran Seleksi PPPK dan CPNS 2023 di SSCASN Bisa Lihat Informasi Lokasi Penempatan Hingga Gaji

“Mudah-mudahan minggu depan kami akan melaksanakan gelar perkara lanjutan,” katanya.

Menurutnya penyidik harus cermat ketika menangani perkara tersebut, tidak terburu-buru memutuskan tanpa ada bukti yang mendukung, dokumen, juga keterangan yang cukup.

“Perkara ini harus lebih cermat karena itu kami membutuhkan dokumen, surat petunjuk yang sangat lengkap dan ditambah keterangan ahli. Karena ini menyangkut dengan undang-undang yayasan, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Adapun pula 18 saksi yang akan diperiksa berasal dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Ponpes Al Zaytun, kementerian Agama dan keterangan masyarakat yang mengirim dana.

Dalam proses gelar perkara hari ini, penyidik menampilkan sejumlah informasi, barang bukti dan fakta.

Whisnu kemudian menegaskan, penyidik tidak akan meningkatkan proses hukum dengan sembarangan dari penyelidikan ke penyidikan harus dengan landasan pertanggungjawaban yuridis.

“Jadi kami tidak main-main dan kami diawasi dari rekan-rekan yang di luar Bareskrim, Irwasum, Divpropam untuk mengawasi apakah penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik bareskrim Polri khususnya Dirtipideksus sudah benar dan sesuai dengan aturan,” jelasnya.***

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler