3 Fokus Advokasi GTK Kemdikbud bersama Ganjar Pranowo, Salah Satunya tentang Pengganti Guru Pensiun

23 Agustus 2023, 08:26 WIB
Ilustrasi advokasi GTK Kemdikbud bersama Ganjar Pranowo /

BERITASOLORAYA.com- Dirjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani menuliskan 3 advokasi GTK Kemdikbud berdasarkan audiensi dengan Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah.

Audiensi Dirjen GTK Kemdikbud dengan Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah yang membahas tentang yang menjadi 3 fokus advokasi diadakan di Rumah Dinas Puri Gedeh Gadjah Mungkur Semarang.

Tiga hal yang menjadi fokus advokasi bersama Ganjar Pranowo, merupakan audiensi di bawah payung kebijakan Merdeka Belajar.

Baca Juga: VIRAL di Internet, Ini Rumus Volume Tabung dan Penjelasannya...

Hal tersebut dilakukan oleh Tim GTK Kemdikbud dalam rangka transformasi program strategis Kemendikbudristek, sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun instagram @nunuksuryani.

Dalam hal audiensi tersebut Nunuk Suryani didampingi oleh Kepala BBPMP Jateng, Direktur PPG dan Kepala BBGP Jawa Tengah (Jateng).

Pembahasan dalam audiensi diantaranya adalah mengenai PPPK, Guru penggerak, Guru pensiun dan Kepala Sekolah (Kepsek), berikut ini uraian mengenai fokus advokasi tim GTK Kemdikbud bersama Ganjar.


1. Formasi ASN PPPK Guru

Pada audiensi bersama dengan Ganjar, Nunuk menuliskan bahwa salah satu fokus advokasi adalah mengenai usulan formasi ASN PPPK jabatan fungsional Guru.

Pada rekrutmen tahun 2023 pegawai PPPK, terutama untuk jabatan fungsional Guru dan Tenaga Kesehatan menjadi prioritas utama kebutuhan seleksi CASN.

Baca Juga: Dear Gen Z, Begini Cara Gampang Menabung Saham Untuk Masa Depan, Bisa Dapatkan Passive Income...

Pemerintah telah mengalokasikan kebutuhan total formasi sebanyak 543.593 dari jumlah 572.496 yang sudah ditetapkan oleh Panselnas.

2. Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah

Fokus advokasi lainnya adalah penugasan Guru penggerak menjadi Kepala Sekolah (Kepsek). Hal itu sejalan dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Pada syarat penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, salah satu hal yang harus dimiliki Guru tersebut adalah sertifikat Guru penggerak.

3. Lulusan PPG Prajabatan sebagai pengganti Guru Pensiun.

Fokus advokasi yang lain adalah lulusan PPG prajabatan merupakan pengganti guru yang sudah pensiun.

Dalam pertemuan tersebut, Nunuk menyebut bahwa Ganjar sangat mendukung untuk menerapkan program guru penggerak, implementasi Kurikulum Merdeka dan seleksi Guru ASN PPPK.

Baca Juga: ​​Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U23 2023, Bersiap Tantang Thailand, Cek Jadwal Lengkap di Sini

Terkait seleksi PPPK, akan berkomitmen memaksimalkan usulan kebutuhan formasi guru PPPK, terutama di Pemprov Jateng, hal tersebut juga berlaku untuk penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan pengangkatan lulusan PPG prajabatan sebagai pengganti guru pensiun.***

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler