BERITASOLORAYA.COM - RUU ASN yang baru akan segera diterbitkan, ini akan menjadi ketentuan terbaru bagi para tenaga honorer menyiapkan diri pra penghapusan pada November mendatang, begitu pula dengan ketentuan bagi para PNS, PPPK, Polri, hingga TNI.
RUU ASN yang baru disebut akan memuat sejumlah pembahasan, salah satunya kesejahteraan bagi para ASN. Para tenaga honorer yang akan mendaftar PPPK perhatikan ya!
Melalui RUU ASN ini bukan hanya tenaga honorer yang akan dapat kepastian, tetapi seluruh PPPK akan mendapat penyesuaian dalam hal kesejahteraannya, seperti pembayaran gaji, dan juga pemberian jaminan uang pensiun.
Tenaga honorer yang diangkat tahun ini pun patut bersuka cita karena masa pensiunnya masih lama, otomatis jumlah jaminan uang pensiun yang diperoleh bisa makin besar. Eh, mengapa begitu? Simak sampai habis dulu.
Diketahui, dalam UU ASN maupun PP No. 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK sama sekali tidak mengatur jaminan uang pensiun untuk para pegawai PPPK.
Maka, dalam RUU ASN yang baru, pemerintah akan mengakomodasi pemberian uang pensiun bagi pegawai PPPK seperti yang juga didapat oleh pegawai PNS.