FIX RUU ASN AKAN UBAH SISTEM PENSIUN, Tenaga Honorer Bisa Dapat Juga di Tahun 2023? PPPK Dijamin Sejahtera...

- 22 Agustus 2023, 17:38 WIB
ilustrasi. Ketentuan pembayaran uang pensiun akan dirubah dengan RUU ASN, jadi penggabungan dua konsep.
ilustrasi. Ketentuan pembayaran uang pensiun akan dirubah dengan RUU ASN, jadi penggabungan dua konsep. /mubakab.go.id

BERITASOLORAYA.COM - RUU ASN yang baru akan segera diterbitkan, ini akan menjadi ketentuan terbaru bagi para tenaga honorer menyiapkan diri pra penghapusan pada November mendatang, begitu pula dengan ketentuan bagi para PNS, PPPK, Polri, hingga TNI.

Baca Juga: SELAMAT, Tenaga Honorer Kategori Ini Saat Diangkat Jadi PPPK Bisa Duduk di Posisi Full Time Lho! Siapa Saja?

RUU ASN yang baru disebut akan memuat sejumlah pembahasan, salah satunya kesejahteraan bagi para ASN. Para tenaga honorer yang akan mendaftar PPPK perhatikan ya!

Melalui RUU ASN ini bukan hanya tenaga honorer yang akan dapat kepastian, tetapi seluruh PPPK akan mendapat penyesuaian dalam hal kesejahteraannya, seperti pembayaran gaji, dan juga pemberian jaminan uang pensiun.

Tenaga honorer yang diangkat tahun ini pun patut bersuka cita karena masa pensiunnya masih lama, otomatis jumlah jaminan uang pensiun yang diperoleh bisa makin besar. Eh, mengapa begitu? Simak sampai habis dulu.

Diketahui, dalam UU ASN maupun PP No. 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK sama sekali tidak mengatur jaminan uang pensiun untuk para pegawai PPPK.

Maka, dalam RUU ASN yang baru, pemerintah akan mengakomodasi pemberian uang pensiun bagi pegawai PPPK seperti yang juga didapat oleh pegawai PNS.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x