DIKASIH INFO, Menpan RB Rilis Formasi CPNS 2023 untuk Mahkamah Agung, Formasinya Deal Segini…

23 Agustus 2023, 15:55 WIB
ilustrasi. Menpan RB buka formasi yang lumayan untuk CPNS 2023 di Mahkamah Agung. /dok. tangkapan layar PA Singaraja

BERITASOLORAYA.COM - Pengadaan CPNS 2023 sudah akan dimulai, bagi pelamar yang ingin mendaftar di Mahkamah Agung harus tahu jumlah formasinya.

Namun, para pelamar CPNS 2023 pastinya harus tahu terlebih dahulu berapa jumlah formasi yang dibutuhkan, termasuk bagi formasi untuk Mahkamah Agung.

Bidang kehakiman di Mahkamah Agung menjadi salah satu yang diprioritaskan dalam pengadaan CPNS 2023.

Sebelumnya sempat ada kabar bahwa Mahkamah Agung mengusulkan formasi dengan total jumlah sebanyak 5,7 ribu pada pengadaan CPNS 2023 kali ini.

Per Agustus ini Menpan RB akhirnya merilis pernyataan resmi jumlah formasi resmi yang dibuka Mahkamah Agung dalam CPNS 2023.

Baca Juga: INGAT JADWALNYA, Inilah Linimasa Seleksi CPNS 2023 Resmi dari BKN, Sudah Siap Ikut Seleksi Kah?

Jadi, berapa jumlah formasi yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung kali ini? Simak Kepmenpan RB No. 544 Tahun 2023 berikut ini:

1. Ahli Pertama - Pranata Peradilan: Kualifikasi pendidikan minimal S-1 dengan jurusan yang sesuai. Total formasi yang ditetapkan adalah 25 orang dan akan direkrut dalam CPNS 2023.

2. Klerek - Analis Perkara Peradilan: Kualifikasi pendidikan minimal S-1 dengan jurusan yang sesuai. Total formasi yang ditetapkan adalah 1.643 orang dan akan direkrut dalam CPNS 2023.

Jurusan yang sesuai bagi formasi Analis Pranata Peradilan adalah berikut:

1. S-1 Hukum
2. S-1 Ilmu Hukum
3. S-1 Hukum Islam
4. S-1 Syar'iyah (Akhwal Syakhsiyyah, Jinayah, Siyasah Syar'iyah, Muamalah)

Jurusan yang sesuai bagi formasi Analis Perkara Peradilan adalah berikut:

1. S-1 Hukum
2. S-1 Ilmu Hukum
3. S-1 Hukum Bisnis
4. S-1 Hukum dan Kewarganegaraan
5. S-1 Hukum Islam Konsentrasi Studi Politik dan Pemerintahan
6. S-1 Hukum Kebijakan Publik
7. S-1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
8. S-1 Hukum Keperdataan
9. S-1 Hukum Otonomi Daerah
10. S-1 Hukum Pidana Ekonomi
11. S-1 Hukum Syari'ah
12. S-1 Syari'ah
13. Mu’amalat Jinayat

Baca Juga: Jangan Lupa Bulan September 2023, Honorer Ikuti Seleksi CPNS 2023 dan PPPK agar Jadi ASN, Semangat Dong!

Tampaknya Mahkamah Agung sama sekali tidak merekrut tambahan tenaga dalam PPPK 2023 kali ini. Menpan RB pun pernah mengatakan bahwa daerah-daerah di Indonesia sedang kekurangan hakim.

Sayangnya, posisi hakim tidak bisa berstatus PPPK, haru PNS. Maka, perekrutan oleh Mahkamah Agung ini dilakukan hanya melalui satu jalur saja, yaitu CPNS 2023.

Pastikan berkas-berkas yang diunggah di laman SSCASN tidak buram, dan tidak bisa dibaca, tidak ada salah kata atau penulisan lainnya.

Sebab, peserta tidak bisa memperbaiki lagi data yang sudah diunggah. Nanti, data tersebut akan langsung masuk proses seleksi administrasi, sehingga pihak Mahkamah Agung langsung melakukan verifikasi terhadap data tersebut.***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler