PPPK 2023 RESMI DIBUKA, Kota Cirebon Tetapkan 733 Formasi, Apa Syarat dan Ketentuan Pengadaan Tiap Bidang?

20 September 2023, 12:06 WIB
Ilustrasi. Berikut jumlah formasi sampai ketentuan PPPK 2023 tiap bidang untuk Kota Cirebon. /Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.COM - Terbaru dari Menpan RB terkait pengadaan PPPK guru 2023 dan PPPK tenaga teknis 2023, hal ini berkaitan dengan regulasi baru yang diterbitkan oleh Menpan RB yaitu pada Kepmenpan RB No. 649 dan Kepmenpan RB No. 648 Tahun 2023 yang akan mulai menetapkan ketentuan baru dalam pengadaan PPPK 2023. Regulasi ini menetapkan kebijakan terbaru bagi para tenaga honorer.

Sudah bukan hal baru bahwa tenaga honorer yang diprioritaskan dalam rekrutmen PPPK 2023 demi tuntaskan jutaan tenaga honorer di Indonesia.

Baca Juga: 98 Link Twibbon Hari Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H 2023 M Lengkap dengan Cara Mengunduh, GRATIS!

Sebanyak 543 ribu formasi yang ditetapkan dalam CASN 2023 ini adalah untuk rekrutmen PPPK 2023, sedangkan CPNS 2023 hanya kebagian 28 ribu formasi tahun ini.

Nah, untuk tuntaskan seluruh tenaga honorer tersebut, pemerintah upayakan 80% kebutuhan PPPK 2023 diperuntukkan para tenaga non-ASN ini.

Sementara untuk pelamar umum hanya mendapatkan alokasi formasi 20% pada PPPK 2023 tahun ini. Terutama formasi bagi para tenaga guru, nakes juga bagi tenaga teknis.

Baik itu dalam pengadaan PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, dan PPPK tenaga teknis, kebutuhan dalam formasi yang dialokasikan bagi pelamar akan dibagi menjadi 2 macam.

Kebutuhan yang akan dialokasikan yaitu untuk kebutuhan khusus dan kebutuhan umum. Kebutuhan khusus adalah kebutuhan yang diprioritaskan tenaga honorer dan THK II, sedangkan kebutuhan umum adalah khusus untuk pelamar umum.

Sejumlah tenaga honorer pun menjadi prioritas utama dalam rekrutmen PPPK 2023 di instansi daerah dan di kementerian-kementerian.

Nah berikut ini ada pengumuman terkait rincian formasi bagi PPPK 2023 untuk Kota Cirebon, dengan total kebutuhannya sebanyak 733 formasi.

Bagi seluruh tenaga honorer dan pelamar umum lain yang ingin melamar PPPK untuk Kota Cirebon, wajib mengetahui jumlah rincian formasinya di bawah ini:

1. Formasi PPPK guru 2023 di Kota Cirebon: Tak disebutkan berapa jumlah kebutuhan khusus dan kebutuhan umum, tetapi totalnya 332 kebutuhan.

Sementara untuk pelamar guru disabilitas akan dialokasikan sebanyak 7 kebutuhan, dan kebutuhan ini hanya bisa diisi untuk penyandang disabilitas.

2. Formasi PPPK tenaga kesehatan 2023 di Kota Cirebon: Jumlah formasi untuk kebutuhan khusus 114 orang dan jumlah formasi untuk kebutuhan umum sebanyak 29 orang, totalnya sebanyak 143 formasi.

Untuk pelamar nakes akan dialokasikan sebanyak 3 kebutuhan, dan kebutuhan ini hanya bisa diisi oleh penyandang disabilitas.

3. Formasi PPPK tenaga teknis 2023 di Kota Cirebon: Jumlah formasi untuk kebutuhan khusus 205 dan kebutuhan umum sebanyak 53 orang, totalnya sebanyak 258 formasi.

Untuk pelamar tenaga teknis akan dialokasikan sebanyak 5 kebutuhan, dan sejumlah kebutuhan ini cuma dapat diisi oleh para penyandang disabilitas.

Terkait kualifikasi pendidikan bagi formasi guru akan mengacu pada SE No. 2901/B/HK.04.01/2023, kualifikasi pendidikan formasi nakes mengacu pada SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes No. PT.01.03/F/1365/2023, dan SE lainnya.

Untuk persyaratan umumnya sendiri, masih sama dengan yang tercantum dalam Kepmenpan RB No. 648 - 650.

Para pelamar PPPK 2023 Kota Cirebon harus membawa dokumen tertentu, apa saja macamnya akan disebutkan sebagai berikut:

1. Pasfoto berwarna yang terbaru dengan background merah

2. KTP asli atau SK dari Dukcapil

3. Surat lamaran asli yang ditujukan bagi Wali Kota Cirebon, Ketua Panselda Pengadaan PPPK 2023 Cirebon, harus diketik dengan komputer dan ditandatangani bertinta hitam atau biru, lalu ditambahkan e-materai (materai elektronik) 10.000, seperti format dalam link berikut.

Baca Juga: CATAT Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK Seluruh Indonesia, Sekaligus Bisa Lihat Uraian Tugas dan Rincian Gaji?

4. Surat pernyataan 5 poin yang asli, dan juga harus dibubuhi e-materai, format pembuatan surat pernyataan dapat diunduh di link berikut.

5. Ijazah asli yang harus dipindai, yang mana ijazahnya tersebut sesuai dengan kualifikasi pendidikan sesuai jabatan. Tambahan khusus untuk pendidikan profesi dan spesialis wajib menyertakan ijazah S-1/D-4 dan profesi ataupun spesialis.

6. Transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan suatu jabatan, dalam hal ada tambahan khusus untuk pendidikan profesi wajib melampirkan transkrip nilai S-1/D-4 dan juga profesi.

7. Sertifikat pendidik asli untuk pelamar tenaga guru, sertifikat pendidik hanya diperuntukkan pelamar yang memiliki.

8. Bagi pelamar tenaga kesehatan, wajib menyerahkan STR untuk pelamar nakes yang mensyaratkan STR. Persyaratan STR, bukanlah STR internship dan masih berlaku saat melamar PPPK 2023.

9. Untuk pelamar yang masuk dalam kebutuhan umum dan kebutuhan khusus pada bidang nakes dan tenaga teknis, wajib scan SK pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar, ini linknya untuk contoh format.

10. Untuk pelamar kebutuhan khusus dan kebutuhan umum, pada nakes dan tenaga teknis juga diwajibkan menyerahkan SK aktif bekerja pada mendaftar di Kota Cirebon yang harus ditandangani pimpinan unit kerjanya.

11. Pelamar penyandang disabilitas wajib mengunggah:

- Scan asli SK dari dokter yang menjelaskan tingkat dan jenis kedisabilitasannya.
- Video pendek yang menunjukkan kesehariannya dalam beraktivitas.

12. Khusus pelamar PPPK tenaga teknis, harus mengunggah persyaratan wajib tambahan dan juga sertifikat kompetensi agar mendapatkan nilai plus dalam seleksi kompetensi.

Para pelamar jangan sampai salah baca atau salah memahami, simak baik-baik ketentuan yang diumumkan Kota Cirebon supaya semuanya selamat. Keteledoran pelamar akan menjadi tanggung jawabnya sendiri. ***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler