KEMENKUMHAM BUKA REKRUTMEN PPPK 2023: Jumlah Formasi 1.563 dan 13 Berkas Wajib, Cek Jabatan di Link…

22 September 2023, 11:52 WIB
ilustrasi. Kemenkumham buka rekrutmen PPPK 2023, ada sebanyak 1.563 formasi. /dok. instagram @kemenkumhamri

BERITASOLORAYA.COM - Seluruh pelamar sudah bisa mendaftar sejak kemarin melalui laman SSCASN, sejumlah formasi juga sudah diketahui. Formasi yang ditetapkan untuk penerimaan PPPK 2023 ini telah bisa dilihat melalui laman SSCASN juga, hal ini dilakukan BKN untuk mempermudah pelamar mengakses informasi.

Untuk seluruh pelamar yang ingin menjadi ASN di Kemenkumham, telah diberikan pengumuman terkait penerimaan PPPK 2023.

Jadi, pada CASN tahun ini, Kemenkumham ikut menyumbang alokasi untuk rekrutmen PPPK 2023, tak hanya rekrutmen CPNS 2023.

Baca Juga: Jika Dibandingkan Asia vs Amerika, Siapa yang Menang? Secara Ekonomi dan Penduduk, ini Ternyata Lebih Unggul!

Untuk pelamar yang ingin daftar di Kemenkumham, tak perlu bersedih karena tak memenuhi syarat atau tak bisa diangkat menjadi CPNS 2023, karena masih ada penerimaan PPPK 2023 yang dapat jadi opsi alternatif.

Melalui SE Nomor: SEK.KP.02.01-634 dari Kemenkumham, menjelaskan bahwa penerimaan PPPK 2023 untuk Kemenkumham memiliki 2 macam kategori pelamar.

Kebutuhan khusus, akan diisi oleh pelamar tenaga honorer dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai dalam jabatan tersebut dan juga pengalaman kerja minimal 2 tahun di Kemenkumham.

Sementara pelamar pada kebutuhan umum, akan dipenuhi oleh pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai dalam bidang/jabatan tujuannya di CASN 2023, tak lupa harus memiliki pengalaman kerja 2 tahun.

Kebutuhan umum juga bisa diisi oleh pelamar penyandang disabilitas dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan dilamarnya, dan sudah memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun.

Sayangnya, Kemenkumham tak menjelaskan formasi yang ditetapkan untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Namun, secara keseluruhan, Kemenkumham RI mengalokasikan formasi untuk kebutuhan khusus sebanyak 1.135, kebutuhan umum 397, dan kebutuhan untuk penyandang disabilitas sebanyak 31 formasi. Totalnya, 1.563 formasi kebutuhan untuk penerimaan PPPK 2023 di Kemenkumham.

Bagi pelamar yang ingin mendaftar menjadi PPPK 2023 di Kemenkumham silahkan lihat daftar jabatan yang dibutuhkan melalui link dari Kemenkumham, silahkan klik di sini.

Dokumen apa saja yang harus diunggah saat mendaftar? Berikut dokumen-dokumen lengkapnya:

1. Pindai berwarna surat lamaran dengan diketik atau ditulis tangan dan akan ditujukan pada Menkumham RI di Jakarta, dengan dilengkapi e-materai (materai elektronik) 10.000 dan setelahnya ditandatangani menggunakan tinta hitam.

Baca Juga: Sekitar 80 Persen Wilayah Selandia Baru Sepi Penduduk? Cukup Mengejutkan! Alasan Sebenarnya karena ini…

2. Pindai berwarna surat pernyataan data diri, serta wajib juga dilengkapi dengan e-materai 10.000, dan setelahnya ditandatangani menggunakan tinta hitam.

3. Pindai berwarna e-KTP asli atau bisa juga SK perekaman e-KTP dari Dukcapil.

4. Pindai berwarna akta kelahiran atau SK lahir yang asli dan Dukcapil.

5. Pas foto yang terbaru, menggunakan pakaian bebas api dengan background merah, berukuran 4x6 cm.

6. Pindai berwarna ijazah asli bagi lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri, atau bukti kelulusan dan penyetaraan ijazah asli yang diterbitkan K/L pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk yang lulusan perguruan tinggi luar negeri.

7. Pindai berwarna transkrip nilai asli untuk para lulusan perguruan tinggi.

8. Pindai berwarna tangkapan layar sebagai bukti akreditasi program studi di perguruan tinggi dalam negeri.

9. Pindai berwarna SK sehat jasmani dari RS pemerintah atau RS TNI/Polri. Waktu berlakunya SK tersebut maksimal 3 bulan sebelum pendaftaran PPPK 2023.

10. Pindai berwarna SK pengalaman kerja yang asli minimal 2 tahun di bidang/jabatan yang sesuai dengan bidang yang dilamarnya saat ini.

11. Pindai berwarna STR untuk tenaga kesehatan.

12. Pindai berwana SK dari dokter yang berwenang/berkompeten menjelaskan tingkat dan derajat kedisabilitasan peserta, untuk pelamar disabilitas.

13. Ketentuan lain yang diperuntukkan penyandang disabilitas ialah, harus menyerahkan video singkat yang menunjukkan penyandang disabilitas dalam beraktivitas sehari-hari.

Nah, sekian penjelasan ketentuan dan dokumen wajib unggah bagi pelamar PPPK 2023 di Kemenkumham. Jika berminat, segera rebutan tempat ya untuk menghindari kemungkinan adanya ketinggalan linimasa pendaftaran PPPK 2023. ***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler