P1 Menang Banyak Pada Tes PPPK Guru 2023: Langsung Penempatan Kerja Tetapi ada Persyaratannya, Cek Langsung

22 September 2023, 20:57 WIB
P1 Menang Banyak Pada Tes PPPK Guru 2023: Langsung Penempatan Kerja Tetapi ada Persyaratannya, Cek Langsung Yuk /Instagram.com/@cpns_asn/

BERITASOLORAYA.com - Untuk P1 sudah tidak bisa diganggu, tentunya menang banyak atas kesempatan tes PPPK Guru 2023. Ketentuannya adalah mendapatkan penempatan langsung, tetapi ada persyaratannya, yuk cek langsung!

Pendaftar P1 untuk tes PPPK Guru 2023 menjadi perhatian khusus Pemerintah Indonesia, karena sudah kantongi nilai ambang batas pada seleksi pengadaan ASN tahun 2021. Sehingga, pada penentuan prioritas tahun ini, pelamar prioritas tersebut langsung penempatan saja.

Akan tetapi, ada persyaratan yang masih saja menghantui para pelamar tes PPPK Guru 2023 khususnya yang memiliki kategori sebagai P1 atau yang sedang mengantongi nilai ambang batas tersebut.

Pantauan BeritaSoloRaya.com dari porta ASN Karir, yang mana ada ketentuan khusus yang dikenakan untuk 4 kategori yang melamar pada tes PPPK Guru 2023. Apa saja ketentuannya? Silahkan, bagi pelamar tersebut cermati ketentuan tersebut dengan baik!

Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Buka 257 Formasi PPPK Guru, Nakes, dan Teknis pada CASN 2023, Download PDF Disini

1. P1 diwajibkan untuk mendaftar pada portal SSCASN BKN 2023 untuk buat akun, tetapi hanya sampai pada tahapan resume data saja.

2. Bagi pelamar P2 dan P3 tidak turun status jika tidak ada formasi

3. Bagi pelamar P4 bisa mendaftar asalkan formasi untuk P4 masih tersedia

4. Pelamar P3 dan P4 bisa naik status menjadi P2 jika termasuk Tenaga Honorer Kategori 2.

Ada dua hal yang perlu untuk diingat kembali oleh pelamar P1 bahwa, sesuai dengan ketentuan Pemerintah pada alur pendaftaran khusus tes PPPK Guru 2023 pada portal ASN Karir tersebut, yaitu:

1. Pelamar P1 tidak akan dilakukan proses seleksi administrasi seperti ketentuan dikenakan kepada pelamar yang lainnya.

2. Pelamar dengan kategori P1 tidak akan mengikuti ujian seleksi kompetensi karena hasil seleksi menggunakan hasil ujian PPPK JF pada pengadaan ASN tahun anggaran 2021.

Sementara itu, ketentuan umum untuk seluruh peserta pelamar tes pengadaan Aparatur Sipil Negara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja khusus untuk Guru adalah bisa melakukan konfirmasi oleh peserta pada saat penentuan prioritas berlangsung.

Baca Juga: JATENG MERAPAT, 2.200 Formasi PPPK 2023 Jawa Tengah Resmi Dibuka. Cek Rincian dan Kriteria Jabatannya...

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari pernyataan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani pada situs resmi Direktorat Guru Pendidikan Dasar, gurudikdas.kemdikbud.go.id, yang mana P1 memiliki hak karena mengantongi nilai ambang batas pada tes PPPK Guru JF tahun 2021, yaitu:

1. Para pelamar yang telah mengantongi status P1 karena memiliki nilai ambang batas hasil tes sebelumnya, akan otomatis ikut tes.

2. Pelamar tersebut tidak akan digeser dari sekolah induknya dan akan menjadi prioritas bagi pemerintah.

Lebih lanjut, Dirjen GTK menyampaikan perihal solusi bagi peserta yang saat itu tidak mendapatkan penempatan karena ketidaktersediaan formasi untuk 3.043 kategori P1.

“Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023 ini," ungkap Nunuk Suryani pada Selasa 14 Maret 2023.

Jadi, itulah ketentuan untuk P1 pada tes PPPK Guru 2023 pada kesempatan seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang sudah dibuka mulai 20 September 2023.***

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler