8 Ketentuan Pemberkasan PPPK Kemenag Hasil Optimalisasi yang Harus Dilakukan Peserta. Batas Waktu Hingga...

- 22 September 2023, 20:40 WIB
Ilustrasi pengisian DRH dan pemberkasan PPPK Kemenag hasil optimalisasi
Ilustrasi pengisian DRH dan pemberkasan PPPK Kemenag hasil optimalisasi /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang 8 ketentuan pemberkasan PPPK Kemenag hasil optimalisasi sangat penting untuk diketahui oleh peserta yang telah dinyatakan lulus optimalisasi.

Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengumumkan jadwal pelaksanaan pengisian DRH dan pemberkasan bagi peserta yang lulus PPPK hasil optimalisasi dalam website resminya.

Sebelumnya, Kemenag telah mengumumkan bahwa dengan berakhirnya masa sanggah, maka sejumlah peserta telah dinyatakan lulus PPPK hasil optimalisasi.

Dalam masa sanggah, diketahui panitia seleksi optimalisasi PPPK Kemenag telah memeriksa dan menjawab sanggahan yang disampaikan peserta lewat akun SSCASN masing-masing peserta.

Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Buka 257 Formasi PPPK Guru, Nakes, dan Teknis pada CASN 2023, Download PDF Disini

Oleh sebab itu, saat ini Kemenag telah mengumumkan tentang pembukaan masa untuk melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan.

Proses pengisian DRH dan pemberkasan akan berlangsung sampai dengan tanggal 28 September 2023 melalui akun SSCASN masing masing secara elektronik.

“Pemberkasan dilakukan secara online mulai tanggal 20 - 28 September 2023,” kata Sekjen Kemenag, Nizar pada Selasa, 19 September 2023.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x