BERITASOLORAYA.com - Menteri PANRB, Azwar Anas menjelaskan soal penerapan skema single salary yang tidak masuk ke dalam RUU ASN.
Menurut Anas, skema single salary atau gaji tunggal tidak menjadi prioritas pemerintah dalam melakukan transformasi ASN saat ini.
Alhasil, skema single salary tidak mau ke dalam RUU ASN yang saat ini masih dibahas oleh DPR dan sebentar lagi akan segera disahkan menjadi Undang-Undang resmi.
Skema single salary akan diatur khusus oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah atau PP yang berisikan manajemen ASN yang saat ini sedang disusun oleh Kementerian PANRB.
Tapi, anas menjelaskan kalau penerapan skema single salary kepada PNS ini harus berhati-hati agar bisa menjaga kinerja ASN dan tidak membebani APBN.
Menurut Anas, skema single salary ini harus menggunakan kajian yang lebih luas dengan para ahli terkait.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan pilot project atau uji coba single salary kepada PNS yang bekerja di KPK dan PPATK.
Kalau hasil pilot project di KPK dan PPATK berhasil, maka skema singel salary ini bisa diterapkan di instansi dan lembaga lainnya.
Lewat skema single salary ini, pembayaran gaji PNS yang bekerja keras dengan yang malas akan berbeda satu sama lain.
Untuk penerapan single salary, pemerintah tidak akan menjadikan kebijakan ini sebagai prioritas dalam kebijakan transformasi ASN.
Target pemerintah saat ini adalah menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.
Semoga saja, pemerintah bisa mengesahkan skema single salary kepada PNS di seluruh Indonesia. ***