PENGADAAN PPPK GURU 2023 ADA SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN, Ini Mekanisme, hingga Rumus Penilaiannya

- 29 September 2023, 15:52 WIB
Ilustrasi. Pelamar PPPK guru 2023 diberi harapan dengan adanya seleksi kompetensi tambahan. Ini mekanismenya.
Ilustrasi. Pelamar PPPK guru 2023 diberi harapan dengan adanya seleksi kompetensi tambahan. Ini mekanismenya. /Dwi Widiyastuti/Dok. InfoPublik.id

BERITASOLORAYA.COM - Kemendikbud menjanjikan pengadaan seleksi kompetensi tambahan bagi seluruh peserta PPPK guru 2023, kecuali kategori P1 yang tak perlu lagi melakukan seleksi kompetensi berbasis CAT. Sementara P2 dan P3 akan mengikuti seleksi kompetensi menggunakan situational judgement test, dan pelamar P4 akan menggunakan seleksi kompetensi seperti biasanya.

Kemendikbud mengatakan kalau nanti pelamar bisa mengandalkan hasil dari seleksi kompetesi tamabahan ini, dengan ketentuan kelulusan dari PPPK 2023 akan terdiri dari 70% seleksi situational judgement test atau seleksi kompetensi biasa.

Sementara kontribusi nilai 30% akan diambil dari seleksi kompetensi tambahan bagi para seluruh kategori peserta, mulai dari P2 sampai P4 pada seleksi PPPK guru 2023.

Baca Juga: Ini 5 Dampak Jangka Panjang Penggunaan Layar Tanpa Batas ke Anak Kata dr. Oktora Wahyu Wijayanto, Sp.A, M.Kes

Namun, pelaksanaan seleksi ini hanya diperutukkan bagi peserta yang pemdanya memang menetapkan adanya seleksi kompetensi tambahan dalam PPPK guru 2023.

Apabila pemda tak menghendaki adanya seleksi kompetensi tambahan, maka pengadaan PPPK guru 2023 di daerah tersebut tak akan ada seleksi kompetensi tambahan bagi P2, P3, atau P4.

Seleksi kompetensi tambahan juga hanya bagi P4 yang lulus dari seleksi kompetensi dan P2 maupun P3 yang lulus seleksi situational judgement test.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x