AKHIRNYAAA, Tenaga Honorer Resmi Akan Diangkat PPPK Part Time? Ini Kebijakan dari DPR Terkait Penyusunannya

1 Oktober 2023, 13:53 WIB
ilustrasi. Akhirnya opsi PPPK part time ada sinyal resmi dirilis. Ketentuannya ada dalam PP, segera. /dok. Youtube BKPSDM Kota Blitar

BERITASOLORAYA.COM - RUU ASN akan segera terbit, artinya opsi PPPK part time dan full time akan segera diterbitkan oleh pemerintah. Tenaga honorer bisa segera menempati posisi PPPK untuk menghindari pemberhentian secara besar-besaran akibat dari penghapusan yang diamanatkan PP sebelumnya.

Pemerintah memang berjanji akan mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi ASN PPPK tanpa tersisa satu pun, dengan adanya opsi dalam RUU ASN. Mungkinkah akan diselesaikan dalam PPPK part time?

Opsi PPPK part time yang telah muncul sejak beberapa bulan lalu menjadi perbincangan hangat usai dikabarkan sebagai opsi paling mungkin untuk selesaikan masalah jutaan tenaga honorer.

Baca Juga: CEK, Formasi PPPK Provinsi Maluku Tahun 2023 Mulai Guru sampai Teknis. Klik Link Unduh Dokumen PDF Lengkap!

Meskipun begitu, keberadaan PPPK part time untuk selesaikan tenaga honorer tahun ini disebut masih berupa sebatas usulan saja.

Namun, pemerintah memperlihatkan sinyal kuat dalam menyediakan opsi PPPK part time dan full time bagi seluruh tenaga honorer, melalui regulasi pasti RUU ASN.

Terpenting dari semuanya, RUU ASN disebut sebagai payung hukum bagi para tenaga non-ASN agar tak diberhentikan, akankah isi dalam RUU ASN benar-benar menjamin keselamatan tenaga honorer?

Endro Suswantoro, selaku anggota Komisi II DPR mengemukakan ada beberapa hal krusial yang patut dicermati yakni RUU ASN sebagai hasil dari komitmen DPR untuk mempertahankan tenaga honorer.

Ia menjelaskan, dalam RUU ASN yang terbaru kali ini sudah menyimpan sejumlah kebijakan terbaru, seperti ASN yang akan terbagi menjadi PNS, PPPK part time dan PPPK full time.

Tandanya, RUU ASN sudah pasti mengesahkan status kepegawaian PPPK part time menjadi salah satu bagian dari ASN.

Anggota yang berasal dari fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan ada beberapa hal terkait tenaga honorer yang akan masuk keranjang dalam opsi PPPK part time.

Untuk kebijakan yang lebih rinci tentang masalah tenaga honorer, akan dicantumkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang segera diterbitkan menyusul pengesahan RUU ASN.

Baca Juga: 16.000 FORMASI, Seleksi Calon PNS Kemdikbud Tahun 2023 Dibuka. Klik Link Pengumuman dan Lampiran Lengkap!

“Dalam waktu dekat ini, setelah UU ASN ini disahkan PP itu akan keluar,” katanya. “Penataan (tenaga honorer) ini kan kita diberi waktu sampai Desember 2024, kita melakukan evaluasi dan juga menyusun peraturan pemerintah tentang penataan tenaga honorer ini seperti apa.”

“Apakah langsung jadi PPPK atau akan dijadikan PPPK part time, itu akan kita bahas antara pemerintah dengan DPR,” ujar Endro lagi.

Sementara itu, usulan terkait pembagian jenis PPPK telah disampaikan DPR, yaitu usulan untuk menambahkan Pasal terkait fungsi PPPK yang bisa bekerja paruh waktu atau penuh waktu.

Permintaan dari fraksi PKS yang dibacakan oleh Teddy Setiadi dalam raker yang dilakukan antara Komisi II bersama pemerintah, adalah terkait dukungan bagi opsi PPPK part time untuk mengangkat tenaga honorer.

Selama hak dan kesejahteraan untuk PPPK part time dan PPPK full time tidak memiliki dibeda-bedakan. Fraksi PKS juga meminta agar pemerintah memperjuangkan tenaga honorer dengan masa kerja 10 tahun ke atas.

Begitu pula dengan fraksi PPP yang mendukung opsi PPPK part time, hal ini disampaikan oleh Syamsurizal, dan bagaimana pelaksanaan maupun kriterianya sesuai ketetapan dari pemerintah.

Maka, dengan secara jelas, opsi PPPK part time sudah pasti akan diberlakukan dalam RUU ASN kali ini, untuk selesaikan masalah tenaga honorer. Tentunya dengan syarat dan ketentuan tertentu. ***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler