Mengapa PNS yang Meninggal Dapat Kenaikan Pangkat, Apa Dampaknya? Simak Uraian Berikut

4 Oktober 2023, 06:03 WIB
Mengapa PNS yang meninggal diberi kenaikan pangkat /cpns.id/

BERITASOLORAYA.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan ketentuan kenaikan pangkat untuk PNS yang tewas. Keputusan ini sudah dikonfirmasikan kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Ketentuan kenaikan pangkat untuk PNS yang tewas ini adalah sikap tindak lanjut dari BKN atas usulan tewas dari Kemhan. Menurutnya PNS yang tewas karena menjalankan tugasnya layak dan berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat Anumerta.

Usulan mengenai kenaikan pangkat Anumerta untuk PNS yang tewas ini adalah sebagai bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para ASN. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka diterbitkanlah rekomendasi tewas yang bisa dipergunakan masing-masing instansi.

Baca Juga: SIMAK! 5 Fakta Menarik Gorosei Saturnus yang Bakal Lawan Luffy di One Piece Chapter 1094, Lebih Kuat?

Berdasarkan informasi yang didapatkan BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 3 Oktober 2023, kenaikan pangkat Anumerta ditetapkan mulai tanggal, bulan dan tahun PNS yang bersangkutan tewas.

Kenaikan pangkat Anumerta untuk PNS yang tewas ini bukan tanpa alasan. Sebab kebanyakan para ASN gugur dan tewas saat menjalankan tugasnya sebagai seorang pegawai negeri sipil. Oleh sebab itu, diterbitkanlah ketentuan mengenai kenaikan pangkat Anumerta ini.

Namun para penerima pangkat Anumerta hanya diperuntukkan bagi PNS yang tewas saat menjalankan tugasnya. Atau jika tidak, PNS yang bersangkutan meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab.

Penetapan kenaikan pangkat Anumerta harus diusahakan sebelum PNS yang tewas dimakamkan. Sedangkan surat keputusan kenaikan pangkat Anumerta hendaknya dibacakan sewaktu upacara pemakaman.

Jika benar almarhum/almarhumah PNS yang bersangkutan tewas karena benar terbukti menjalankan tugasnya sebagai seorang aparatur negara, maka hendaknya diberikan kenaikan pangkat Anumerta.

Baca Juga: CEK, Deretan Tanya Jawab Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023. Salah Satunya Terkait Program Internship

Keputusan kenaikan pangkat Anumerta bagi PNS yang dinyatakan tewas karena bertugas atau perjalanan dinas ini dapat membawa dampak bagi gaji pokok. Jadi bagi PNS yang tewas dan mendapatkan kenaikan pangkat Anumerta ini akan mendapatkan gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena berdampak pada gaji pokok, maka pensiun pokok bagi janda/duda PNS yang tewas akan didasarkan pada gaji pokok dalam pangkat Anumerta. Sedangkan bagi para calon PNS (CPNS) yang tewas karena bertugas/dinas, maka akan mendapatkan kenaikan pangkat PNS sesuai aturan yang ditentukan.

Adapun kenaikan pangkat Anumerta ini ditetapkan sedari tanggal, bulan dan tahun PNS yang bersangkutan tersebut tewas. PNS yang tewas karena bertugas/dinas, akan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai aturan yang berlaku dalam pangkat Anumerta.

Demikianlah informasi yang bisa disampaikan terkait ketentuan kenaikan pangkat Anumerta bagi seorang PNS yang tewas dalam bertugas/dinas. Tidak hanya dianugerahi pangkat Anumerta saja, tetapi juga akan diberikan hak-hak kepegawaian dan gaji pokok sesuai ketentuan yang ada.***

 

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler