BKN Tetapkan Kenaikan Pangkat untuk PNS yang Meninggal. Bagaimana Penjelasannya?

- 3 Oktober 2023, 21:01 WIB
BKN Tetapkan Kenaikan Pangkat untuk PNS yang Meninggal
BKN Tetapkan Kenaikan Pangkat untuk PNS yang Meninggal /Dokumen PANRB/

 

BERITASOLORAYA.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN sudah melakukan konfirmasi kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk kenaikan pangkat bagi PNS yang meninggal.

Terkait kenaikan pangkat ini diperuntukkan bagi PNS yang dinyatakan meninggal saat menjalankan tugasnya. Penetapan kenaikan pangkat ini sesuai dengan ketentuan tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemberian kenaikan pangkat untuk PNS yang tewas ini setingkat lebih tinggi dari pangkat terakhir. Adapun pangkat yang diberikan kepada PNS yang tewas saat menjalankan tugas adalah Anumerta.

Baca Juga: Tanya Jawab Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 Seputar STR, Cek Selengkapnya. Klik Link Ini!

Seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 3 Oktober 2023, ternyata ada ketentuan bagi seorang PNS yang tewas untuk mendapatkan kenaikan pangkat Anumerta. Adapun ketentuan yang dimaksud di antaranya yaitu.

1. Meninggal dunia dalam dan karena menjalani tugas kewajibannya sebagai seorang PNS.

2. Meninggal dalam keadaan lain yang terkait dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajiban.

3. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tak bertanggungjawab.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah