PENDAFTARAN TERSISA 2 HARI LAGI, Berikut Persyaratan Khusus Bagi Pelamar PPPK 2023 di Kota Surabaya...

7 Oktober 2023, 16:54 WIB
ilustrasi. Pelamar PPPK 2023 tenaga teknis dapat instruksi khusus dari Pemkot Surabaya. /dok. instagram @bkn2surabaya

BERITASOLORAYA.COM - Pelamar PPPK 2023 sudah pada mendaftar di portal SSCASN? Para pelamar di Kota Surabaya dapat peringatan dari Pemkot agar menyegerakan proses pendaftaran sebelum resmi ditutup pada tanggal 9 Oktober mendatang. Mengingat pendaftaran seleksi administrasi ditutup 2 hari lagi, Pemkot juga ingin pelamar mewaspadai adanya dokumen yang tidak sesuai dan yang sulit terbaca sehingga menyebabkan gagal lulus dari seleksi administrasi.

Teruntuk para pelamar PPPK 2023 di Kota Surabaya, wajib mengetahui sejumlah persyaratan khusus ini, jangan sampai ketinggalan!

Mulai dari pelamar PPPK 2023 di bidang tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan, semuanya dapat instruksi penting dari Pemkot Surabaya.

Baca Juga: JANGAN TUNDA! Persiapkan Budgeting Biaya Pendidikan Anak Sejak Dini, Simak Ulasan Lengkapnya Disini

Berikut ini yang pertama, ada persyaratan khusus dari Pemkot Surabaya untuk pelamar PPPK 2023 bidang tenaga teknis.

Ini syarat khususnya:

1. Ada beberapa jabatan yang mengharuskan pemenuhan persyaratan wajib tambahan dan juga sertifikasi kompetensi, sebagaimana yang bisa dilihat di laman SSCASN, atau dalam instruksi ini.

2. Persyaratan wajib tambahan untuk PPPK tenaga teknis 2023 pada jabatan Ahli Pertama - Analis Kebakaran, wajib melampirkan sejumlah dokumen tambahan ini:

- SK sehat jasmani rohani

- SK yang menyatakan pelamar bukan penyandang disabilitas

Sementara itu, berikut ini persyaratan umum lainnya yang tak kalah penting dan yang tidak boleh ketinggalan dalam pendaftaran untuk keperluan seleksi administrasi.

1. Scan SK keterangan bekerja, dengan keterangan mempunyai pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan tenaga teknis yang dilamarnya.

Baca Juga: Guru Honorer Cek, Ada Tambahan Formasi PPPK 2023 Kebutuhan Umum. Diinfokan Kepala BKPSDM Ponorogo...

Minimal 2 tahun untuk pada jenjang ahli pertama, dan sudah ditandatangani serta ditempeli e-materai. Namun, jika SK keterangan bekerja tersebut telah diterbitkan sebelum pengumuman ini rilis dan belum dibubuhi materai, maka tetap bisa digunakan dalam proses pendaftaran.

Masa kerja minimal 2 tahun dibuktikan dengan SK yang ditandatangani oleh:

- Minimal PPT Pratama eselon 2, untuk pelamar yang mempunyai pengalaman kerja di instansi pemerintah.

- Minimal direktur atau kepala divisi pada bidang tempat pelamar bekerja, baik itu di perusahaan swasta atau lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

2. Jangan lupa untuk pelamar penyandang disabilitas juga memiliki syarat wajib tambahan ini:

- SK yang menyatakan bahwa pelamar adalah penyandang disabilitas, yang dikeluarkan pelamar disabilitas atau dari Puskesmas yang mampu menjelaskan jenis serta derajat kedisabilitasan pelamar.

- Link video pendek yang menjelaskan perihal kegiatan pelamar sehari-hari saat beraktivitas sesuai jabatan yang dilamar.

Pelamar perhatikan syarat-syarat tersebut ya, jangan sampai ada yang ketinggalan atau dilupakan. Sebagaimana diketahui, dokumen-dokumen tersebut dibutuhkan untuk dilakukan verval pada tahap seleksi administrasi. ***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler