Ngeri! Detik-Detik Sampai Motif Anak Anggota DPR Lindas dan Seret Pacarnya sampai 5 Meter Hingga Tewas

7 Oktober 2023, 19:32 WIB
Ngeri! Detik-Detik Sampai Motif Anak Anggota DPR Lindas dan Seret Pacarnya sampai 5 Meter Hingga Tewas /Antara/Didik Suhartono/

BERITASOLORAYA.com-Sosok anak anggota DPR bernama Greogorius Ronald Tannur, umur 31 tahun, secara keji melindas dan menyeret pacarnya hingga tewas di sebuah kawasan di Surabaya.

Belakangan, anak anggota DPR itu melindas sosok perempuan yang telah memiliki anak 1. Ia bernama Dini Sera Afrianti atau Dini, berusia 28 tahun. Dini, secara mengenaskan tergeletak di kawasan parkir dimana menjadi tempat percekcokan di antara keduanya.

Anak anggota DPR tersebut merupakan anak dari Edward Tannur, anggota Fraksi PKB DPR RI. Gregorius Tannur diketahui tinggal di Pakuwon City, Surabaya.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Minggu 8 Oktober 2023, Madura United FC Siap Merajai Skor Pekan ke-15 BRI Liga 1 2023?

Kronologi berawal ketika pasangan kekasih ini pulang dari tempat hiburan karaoke Blackhole KTV, Mal Lenmarc Surabaya. Dalam keadaan mabuk, keduanya cekcok sampai tersangka menendang kaki korban. Ini terjadi pada hari Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.10 WIB.

“Keterangan saksi GR dalam pertengkaran itu bahwa saksi GR telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA hingga korban DSA terjatuh sampai posisi duduk,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, seperti tidak puas, saat korban lemah dan dalam posisi duduk, anak anggota DPR itu lalu memukulkan botol minuman keras sebanyak dua kali kepada korban.

“Saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman merek Tequila. Ini sesuai dengan CCTV dan hasil pra rekonstruksi yang dilakukan,” tambahnya.

Perkelahian dan penyerangan anak anggota DPR itu terus berlanjut hingga ke lift sampai ke basement Mal Lenmarc. Pada saat itu, korban keluar lift terlebih dahulu lalu fokus terhadap handphonenya. Ia lalu duduk di pintu sebelah kiri mobil Inova nomor polisi B 1744 PW yang berwarna abu-abu milik tersangka.

Saat konferensi pers, kepolisian melanjutkan kronologi kejadian bagaimana korban sampai dilindas oleh tersangka, si anak anggota DPR tersebut.

Baca Juga: KUSTOMFEST 2023 ‘Retro Future’ digelar di JEC Yogyakarta, EIGER Turut Meriahkan dengan Ribuan Produk Riding

“Kemudian korban DSA berduduk sandar pada pintu sebelah kiri, jadi posisinya duduk di sisi sebelah kiri dari pintu mobil, dan saksi GR saat itu memasuki mobil pada posisi driver pengemudi,” tambah Pasma.

“Selanjutnya mobil dijalankan oleh saksi GR dari parkir belok ke kanan, sedangkan posisi korban berada di sebelah kiri terduduk, sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret 5 m kurang lebih,” sambungnya.

Atas kejadian itu, korban lalu dibawa ke rumah sakit, namun nahas, nyawanya tak tertolong sehingga ia dinyatakan meninggal dunia. Tersangka lalu dijerat dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Status tersangka yang bermula menjadi saksi, lalu naik menjadi tersangka.

“Dengan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis yang didukung dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.***

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler