BERITASOLORAYA.com- Terdapat aturan baru dalam kenaikan pangkat untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 mendatang.
Aturan baru kenaikan pangkat PNS disebabkan karena menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian yang akan diberlakukan mulai bulan Januari 2024.
Ketentuan aturan baru kenaikan pangkat PNS tahun 2024 diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Baca Juga: Pengesahan RUU ASN Tuntaskan Masalah Tenaga Honorer. Mahfud MD: Sudah Dilarang Masih Muncul Lagi...
Dalam peraturan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode kenaikan pangkat untuk pegawai PNS menjadi 6 periode. Sebelumnya, hanya diberlakukan dalam 2 periode.
Perubahan periode kenaikan pangkat PNS kini dimulai pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, yang semula hanya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Meskipun begitu, bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dane pengabdian, periodisasi kenaikan pangkat sebanyak 6 kali tidak diberlakukan.
Periode kenaikan pangkat sebanyak 6 kali mengacu pada periode usulan, maknanya PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat 6 periode dalam setahun selama pegawai PNS tersebut sudah memenuhi syarat.
Bertambahnya periode kenaikan pangkat sebanyak 6 kali dalam setahun, maka kesempatan untuk mengajukan kenaikan pangkat lebih banyak.
Kenaikan pangkat PNS ditujukan sebagai bentuk penghargaan yang diberikan atas pengabdian dan juga prestasi, hal itu sesuai dengan unsur manajemen.
Ketentuan terbaru Kenaikan Pangkat PNS secara lengkap dapat diunduh pada link ini.***