Lulusan PPG Wajib Kantongi Nilai Kumulatif dari 3 Tes CAT BKN PPPK Guru 2023 untuk Mengikuti Seleksi KTT

22 Oktober 2023, 14:47 WIB
Lulusan PPG Wajib Kantongi Nilai Kumulatif dari 3 Tes CAT BKN PPPK Guru 2023 untuk Mengikuti Seleksi KTT /cpns.id/

BERITASOLORAYA.com - Bagi peserta dari kategori lulusan PPG yang ikut tes PPPK Guru 2023, wajib kantongi nilai kumulatif dari 3 jenis seleksi CAT BKN 2023. Jika sudah bisa memiliki 3 nilai tersebut silahkan ikut seleksi kompetensi teknis tambahan atau KTT.

Dalam rangka mengoptimalisasi hasil seleksi kompetensi teknis, Pemerintah memberikan kesempatan bagi Instansi Daerah untuk mengadakan seleksi kompetensi teknis tambahan yang mana salah satu peserta PPPK Guru 2023 yang ikut adalah dari jenis kategori P4 atau lulusan PPG dan Guru yang terdata di Dapodik Kemdikbud.

Diketahui bahwasannya, seleksi kompetensi yang akan dihadapi oleh peserta PPPK Guru 2023 ada empat jenis seleksi, yaitu seleksi kompetensi teknis, sosio kultur, kemampuan manajerial, dan wawancara. Semua jenis seleksi ini akan digelar dengan sistem CAT BKN 2023.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! 5.238 Pelamar PPPK Jateng Lulus Seleksi Administrasi. Kepala BKD Beri Arahan untuk Lakukan...

Jika setelah peserta PPPK Guru 2023 dari kategori Lulusan PPG terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemdikbud dan Guru yang terdata di Dapodik mengikuti seleksi kompetensi teknis, BKN juga membuka kesempatan bagi Instansi Daerah untuk menggelar seleksi kompetensi teknis tambahan asalkan ada persetujuan dari Kemdikbud Ristek, MenPAN RB, BKN, dan Dirjen GTK.

Sesuai ketentuan yang berlaku pada pengadaan seleksi kompetensi teknis tambahan ini, ada empat kategori Guru yang bisa mengikutinya, namun khusus untuk peserta dari kategori lulusan Pendidikan Profesi Guru dan Guru yang terdaftar di Dapodik, wajib mengantongi nilai kumulatif dari tiga jenis seleksi CAT BKN.

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 298/M/2023, pada pasal keempat ditegaskan bahwa Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Diktum ketiga huruf c (dimaksudkan adalah PPG) dan huruf d (Guru yang terdata di Dapodik) dapat melaksanakan kompetensi teknis tambahan apabila telah memenuhi:

1. Memenuhi nilai ambang batas kumulatif dari seleksi kompetensi manajerial

2. Memenuhi nilai ambang batas kumulatif dari jenis seleksi kompetensi sosial kultural

3. Memenuhi nilai ambang batas kumulatif dari seleksi wawancara.

Berapa kumulatif nilai yang telah ditetapkan oleh Kementerian Aparatur Sipil Negara melalui MenPAN RB? Peserta yang ditetapkan, silahkan cek besaran nilai kumulatifnya, yaitu:

1. Sesuai diktum 27 pada Keputusan MenPAN RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK Guru JF pada Instansi Daerah, yaitu besaran nilai kumulatif untuk seleksi manajerial dan sosio kultur adalah 180 dan tes wawancara sebesar 40, seperti yang dilansir media ini dari keputusan tersebut.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2023 Semakin Dekat, P2, P3 dan P4 Dapat Afirmasi dari 3 Ketentuan ini?

2. Selmentara itu, ketetapan besaran nilai ambang batas pada ketiga jenis seleksi ini sesuai bunyi diktum 30 adalah 117 untuk besaran nilai tes kompetensi manajerial dan sosio kultur dan 24 untuk tes wawancara CAT BKN.

Jadi, bagi peserta lulusan PPG yang terdata di Dapodik dan Guru yang terdata di Dapodik silahkan catat ketentuan nilai kumulatif dari 3 jenis tes CAT BKN tersebut untuk mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan atau KTT tahun ini.***

 

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler