BERITASOLORAYA.com - Tahapan lanjutan setelah masa sanggah adalah peserta PPPK Guru 2023 mengikuti seleksi kompetensi teknis. Waktunya semakin dekat, bagi P2, P3, dan P4 yang dinyatakan mendapatkan afirmasi dari tiga ketentuan ini, silahkan dicatat dengan baik.
Pasalnya, pada tahun ini, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Pemerintah akan memberikan afirmasi nilai tertinggi kepada peserta PPPK Guru 2023 yang akan mengikuti seleksi kompetensi teknis.
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB tersebut, peserta PPPK Guru 2023 yang akan mendapatkannya wajib mengantongi beberapa ketentuan.
Sehingga, tidak semua peserta yang mengikuti seleksi kompetensi teknis tahun ini akan memperoleh kemudahan dari keputusan tersebut.
Bagi pelamar PPPK Guru 2023, baik dari peserta P2, P3, dan P4, silahkan dicatat ketentuan terkait seleksi kompetensi teknis yang siap Anda hadapi pada tahun ini.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Keputusan MenPAN RB Nomor 649 Tahun 2023, tentang mekanisme seleksi pengadaan PPPK jabatan Fungsional guru di Instansi Daerah, maka ada dua ketentuan sebelum diberikan afirmasi poin bagi peserta PPPK Guru 2023 pada seleksi kompetensi teknis, diantaranya: