Setkab Sosialisasikan Aturan Baru Pengembangan Karier Penerjemah Pemerintah

2 November 2023, 18:54 WIB
Setkab Sosialisasikan Aturan Baru Pengembangan Karier Penerjemah Pemerintah /freepik.com/@yanalya/

 

BERITASOLORAYA.com – Sekretariat Kabinet (Setkab) selaku instansi pembina jabatan fungsional penerjemah (JFP) mengadakan bimbingan teknis untuk mensosialisasikan beberapa aturan baru mengenai jabatan fungsional penerjemah (JFP).

Sosialisasi tentang aturan baru ini berkaitan dengan aturan pertama yang merupakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah.

Adanya aturan pertama tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah ini merupakan kabar baik.

Baca Juga: SIMAK! Ternyata Ini Penyebab Pengajuan Pinjaman KUR BRI Sering Ditolak, Pelaku UMKM Wajib Tahu

“Kami sampaikan kabar baik bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. Peraturan ini sudah mengacu pada peraturan-peraturan mengenai pembinaan jabatan fungsional yang terbaru,” tutur Deputi Bidang Administrasi, Setkab, Farid Utomo.

Menurut Farid Utomo selaku Deputi Bidang Administrasi, Setkab, peraturan yang ada di dalam Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah sudah sesuai dengan peraturan tentang pembinaan jabatan fungsional terbaru.

Hal tersebut disampaikan Farid Utomo dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) Sri Wahyu Utama pada Senin 30 Oktober 2023.

Aturan tersebut memuat tentang pola pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional penerjemah. Menurut Farid, dalam aturan ini ada beberapa penyempurnaan terkait JFP, termasuk ketentuan mengenai penerjemah pemerintah yang bekerja di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Farid sangat mengapresiasi dan menyambut dengan baik adanya pola pengaturan sistem konservasi terbaru yang dinilai dapat menyempurnakan sistem konversi sebelumnya. Oleh sebab itu, kabar ini merupakan kabar baik yang disambut dengan senang hati.

“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik pola pengaturan sistem konservasi terbaru yang kami nilai menyempurnakan sistem konversi sebelumnya. Terkait pendidikan lanjut, penilaian kerja dan angka kredit, bahkan tentang penerjemah di daerah 3T telah diatur dengan lebih rinci dan lebih baik,” ucap Farid Utomo.

Baca Juga: Jadwal Live Bhayangkara Presisi Indonesia FC vs PSIS Semarang BRI Liga 1 2023/24, 2 November 2023

Lebih lanjut Farid menyampaikan bahwa aturan ini sudah sejalan dengan peraturan terbaru mengenai jabatan fungsional. Dengan adanya peraturan menteri PANRB ini diharapkan menjadi lebih baik untuk ke depannya.

“Sebelumnya, Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional sudah ditetapkan untuk menerapkan pola baru pembinaan jabatan fungsional,” tutur Farid Utomo dalam kesempatan sosialisasi tersebut.***

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler