Ketahui Lebih Jauh, Ada Hal Lain yang Tercantum dalam Fatwa MUI Terbaru, Tidak Hanya Boikot Produk Israel Saja

14 November 2023, 14:56 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel, Ini Isi Fatwa Lengkapnya /Tangkap layar mui.or.id

BERITASOLORAYA.com– Masih ramai diperbincangkan mengenai Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI terbaru tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi MUI pada 10 November 2023, di dalam Fatwa MUI bernomor 83 Tahun 2023 antara lain tercantum tentang pemboikotan terhadap produk Israel.

Lebih lengkapnya, Prof. Asrorun Niam sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa serta tercantum dalam putusan poin keempat Fatwa MUI yang terbaru dijelaskan bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel haram hukumnya.

Baca Juga: LINK Download PDF Fatwa MUI tentang Produk Israel dan Dukungan untuk Palestina, Cek Selengkapnya

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” terangnya.

Namun, tahukah, ternyata yang tercantum dalam Fatwa MUI bernomor 83/2023 yang berlaku sejak 8 November 2023 kemarin tidak hanya tentang memboikot produk Israel saja, melainkan ada hal-hal lain yang turut tercantum di dalamnya.

Mari sama-sama ketahui lebih jauh mengenai apa saja yang tercantum dalam Fatwa MUI yang terbaru ini.

Baca Juga: Gerakan BDS. Inilah 7 Daftar Produk yang Mendukung Israel, bagi yang Pro Palestina Adakah yang Anda Gunakan?

Hal lain yang juga diputuskan dalam Fatwa MUI ini dan tercantum dalam bagian putusan pada poin pertama dan kedua ialah kewajiban bagi umat Islam untuk mendukung ialah mendukung perjuangan rakyat Palestina, seperti mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah.

Dengan demikian, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menghimbau kepada umat Islam untuk melakukan penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, hingga melakukan shalat ghaib yang ditujukan kepada para syuhada di Palestina.

Kemudian, putusan yang tercantum dalam Fatwa terbaru MUI pada poin ketiga ialah mengenai pendistribusian zakat.

Baca Juga: Sejarah Panjang Antara Palestina dan Israel Setelah Perang Dunia 1

Dalam putusan tersebut tertulis bahwa dalam keadaan darurat, zakat diperbolehkan untuk disalurkan kepada muzakki yang berada di tempat yang lebih jauh, dalam hal ini untuk rakyat Palestina.

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tulis Fatwa MUI.

Oleh karenanya, pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini mengajak BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZNAS (Lembaga Amil Zakat Nasional) untuk menggalang zakat, infaq dan sedekah untuk membantu perjuangan umat Islam di Palestina.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler